Satu Orang Tewas dalam Tawuran Antargeng

Selasa, 16 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tawuran (Okezone)

Ilustrasi tawuran (Okezone)

“Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakpus,” kata Kombes Pol Heru Novianto.


DARA | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga tersangka masing-masing berinisial SD, GF, dan AT alias J terkait aksi tawuran yang menyebabkan satu orang tewas pada akhir pekan lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mennjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui aksi tawuran itu terjadi setelah AT melihat live Instgram dari kelompok Nyender 273-Bungur yang sedang bermain gitar.

“AT kemudian mengajak ketemuan antara kelompok Nyender 273-Bungur dengan kelompok Avoban-Bendungan Jago di sekitar Pasar Nangka untuk tawuran,” kata Heru seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (16/6/2020).

Kombes Heru mengatakan, pertemuan dilakukan pada Minggu (14/6/2020) lalu tapi batal karena telah mendekati waktu subuh. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB tiba-tiba kelompok 2014 Jakarta-Kebon Kosong dan kelompok Avoban-Bendungan Jago datang ke Bungur Besar Gang VII.

“Mereka kemudian menembakkan petasan sambil berteriak ‘Keluar, keluar’. Selanjutnya, kelompok Nyender 273-Bungur mengejar dua kelompok itu dengan lemparan batu dan bambu,” ujarnya.

Lalu, pada saat korban berinisial MS sedang berlari untuk menyerang lawan menggunakan batu, ia tiba-tiba terpeleset dan jatuh. “Sehingga tersangka AT alias J dapat membacok dengan sebilah celurit dan mengenai bagian tangan dan perut,” tutur Heru.

Lebih lanjut Heru menuturkan, tawuran kemudian terhenti setelah jatuh korban. MS kemudian dibawa ke RS Mitra Kemayoran namun tak bisa diselamatkan.

Atas kejadian itu, kata dia, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Mereka berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, polisi menangkap empat orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.

“Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakpus,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi
Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Empat Pelakunya Berhasil Diringkus
Nongkrong Sambil Membawa Senjata Tajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolresta Bandung
Curi Motor Tamu Hotol, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi
Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibalik Brownies, Begini Kronoginya
Polresta Bandung Ringkus Komplotan Polisi Gadungan, Seorang Didor
Sat Reskrim Polresta Bandung Berhasil Ringkus Penjabret
Viral, Polisi Prank Pelaku Pemalakan Tukang Nasi Goreng di Kabupaten Bandung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:33 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Dicokok Polisi

Jumat, 22 Desember 2023 - 22:13 WIB

Anggota Geng Motor Keroyok Polisi, Empat Pelakunya Berhasil Diringkus

Senin, 11 Desember 2023 - 19:19 WIB

Nongkrong Sambil Membawa Senjata Tajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolresta Bandung

Minggu, 5 November 2023 - 22:11 WIB

Curi Motor Tamu Hotol, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 14:21 WIB

Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu Dibalik Brownies, Begini Kronoginya

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 20:01 WIB