“Hitungan itu sampai akhir bulan Juni 2019. Sementara untuk bulan ini sudah Rp18 miliar. Dan ini belum sampai akhir bulan sebagai batas waktu program ini,” kata Usman Sayogi.
DARA | BANDUNG – Insentif Pajak Daerah dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Daerah lainnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga kini sudah mencapai Rp18 miliar. Pencapaian insentif pajak daerah itu melebihi jumlah insentif pada 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengatakan, pada 2019 jumlah insentif pajak daerah yang dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp14 miliar.
“Hitungan itu sampai akhir bulan Juni 2019. Sementara untuk bulan ini sudah Rp18 miliar. Dan ini belum sampai akhir bulan sebagai batas waktu program ini,” kata Usman kepada wartawan di Soreang, Rabu (17/6/2020).
Usman optimistis pendapatan insentif pajak daerah bisa mencapai angka Rp25 miliar hingga akhir Juni tahun ini. Dengan begitu, selisih jumlahnya dengan tahun lalu bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Menurut Usman, pencapaian insentif pajak daerah untuk PAD tersebut diakibatkan adanya kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak. Terlebih, Bapenda juga memiliki program penggratisan dan diskon pembayaran pajak.
“Programnya, untuk pembayaran pajak dibawah Rp500 ribu kami gratiskan atau dibebaskan. Sedangkan yang Rp500 ribu hingga Rp5 juta kami berikan diskon 50 persen,” ujarnya.
Kendati demikian, pembebasan dan diskon pembayaran PBB itu bersyarat. Dimana wajib pajak tidak memiliki tunggakan pembayaran pajak sebelumnya.
Usman mengungkapkan, dalam sehari sedikitnya Rp700 juta diterima oleh Bapenda Kabupaten Bandung dari wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya. Jumlah itu terhitung sangat besar. Jumlah besarnya pembayaran pajak yang dibayarkan wajib pajak wujud representasi mayoritas masyarakat sudah sadar pajak.
“Apalagi banyak wajib pajak yang datang selain membayar pajak tahunan juga membayar tunggakan dan dendanya. Malah ada yang sudah terhapus dari sistem. Artinya ada pemasukan dari potensi yang mandeg menjadi potensi yang baru,” terangnya.
Bapenda Kabupaten Bandung, tambah dia, juga berencana akan memperpanjang waktu pembayaran untuk pajak dikisaran Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Namun demikian, Bapenda masih melakukan kajian agar hitungan jumlah pendapatan pajak sesuai untuk PAD.
“Ini juga lagi kami bicarakan dengan Komisi B karena responnnya cukup bagus jika memang tidak melanggar aturan. Wajib pajak juga meminta agar waktunya diperpanjang,” kata dia.
Dirinya mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak melalui online atau datang langsung ke tempat pembayaran pajak. Ia meminta pembayaran pajak jangan dilakukan secara kolektif atau titip menitip.
Hal ini, untuk mengantisipasi adanya kesalahpahaman dalam penginputan atau tidak tersampaikannya pembayaran pajak. “Karena banyak kasus seperti itu. Lebih baik bayar sendiri. Bisa via online atau datang langsung ke Bapenda Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***