Kapolres Sukabumi Kota juga berjanji, akan terus memotivasi jajarannya untuk terus memburu dan mengungkap para pelaku pengedar gelap narkoba dan obat berbahaya.
DARA | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, Jajaran Satuan Narkoba sepanjang Maret 2020 hingga pertengahan Juni 2020 berhasil mengungkap dan menangkap 43 tersangka kasus peredaran gelap Narkotika dan Obat Berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Sepanjang, 3- 4 bulan terkahir, ada 43 tersangka terdiri dari 34 kasus peredaran Narkoba dan dan obat berbahaya,”terang Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni, saat releas Narkoba di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/6/2020).
Dari hasil 34 kasus tersebut, kata Sumarni, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu ganja dan obat-obatan terlarang.
“Barang bukti yang disita Sabu seberat 267,98 gram. Ganja 999,74 gram dan obat berbahaya 23.314 butir terdiri dari Haximer dan Tramadol” katanya.
Kapolres juga menyebut, modus yang digunakan oleh para pelaku bermacam macam. Diantaranya, Dengan cara menyimpan transfer, sistem tempel, bertemu langsung dan sebagai kurir pengedar.
“Ancaman tersangka berberbeda terdiri UU Narkotika, ancamannya 20 tahun., Tentang kesehatan ancamannya 15 tahun dan tentang psikotropika ancaman 5 tahun” pungkasnya.
Kapolres juga berjanji, akan terus memotivasi jajarannya untuk terus memburu dan mengungkap para pelaku pengedar gelap narkoba dan obat berbahaya.
“Saya terus memotivasi jajaran, jangan hanya pengedar biasa atau kurir saja. Namun hingga ke bandar besar nya,”pungkasnya.
Editor : Maji