Tiga Bulan Polres Sukabumi Kota Tangkap 43 Kasus Narkoba

Kamis, 18 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni, memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba pada gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/6/2020). (Foto : riri/dara.co.id)

Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni, memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba pada gelar perkara di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/6/2020). (Foto : riri/dara.co.id)

Kapolres Sukabumi Kota  juga berjanji, akan terus memotivasi jajarannya untuk terus memburu dan mengungkap para pelaku pengedar gelap narkoba dan obat berbahaya.


DARA | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota, Jajaran Satuan Narkoba sepanjang Maret 2020 hingga pertengahan Juni 2020 berhasil mengungkap dan menangkap 43 tersangka kasus peredaran gelap Narkotika dan Obat Berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Sepanjang, 3- 4 bulan terkahir, ada 43 tersangka terdiri dari 34 kasus peredaran Narkoba dan dan obat berbahaya,”terang Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni, saat releas Narkoba di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/6/2020).

Dari hasil 34 kasus tersebut, kata Sumarni, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu ganja dan obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang disita Sabu seberat 267,98 gram. Ganja 999,74 gram dan obat berbahaya 23.314 butir terdiri dari Haximer dan Tramadol” katanya.

Kapolres juga menyebut, modus yang digunakan oleh para pelaku bermacam macam. Diantaranya, Dengan cara menyimpan transfer, sistem tempel, bertemu langsung dan sebagai kurir pengedar.

“Ancaman tersangka berberbeda terdiri UU Narkotika, ancamannya 20 tahun., Tentang kesehatan ancamannya 15 tahun dan tentang psikotropika ancaman 5 tahun” pungkasnya.

Kapolres juga berjanji, akan terus memotivasi jajarannya untuk terus memburu dan mengungkap para pelaku pengedar gelap narkoba dan obat berbahaya.

“Saya terus memotivasi jajaran, jangan hanya pengedar biasa atau kurir saja. Namun hingga ke bandar besar nya,”pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru