“Jadi salah satu korban ini lagi nongkrong sambil main handphone, tiba-tiba dua tersangka menghampiri korban meminta handphone-nya sambil mengacungkan golok,” kata Iptu Carsono.
DARA | BANDUNG – Polsek Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Perum Ambar Kampung Situsari, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengatakan, curas tersebut terjadi pada 11 Juni 2020 lalu saat korban yang sedang nongkrong di area perumahan tiba-tiba dihampiri dua orang tersangka sambil mengacungkan sebilah golok.
“Jadi salah satu korban ini lagi nongkrong sambil main handphone, tiba-tiba dua tersangka menghampiri korban meminta handphone-nya sambil mengacungkan golok,” kata Carsono saat gelar perkara di Mapolsek Ibun, Senin,(22/6/2020).
Setelah satu tersangka mendapatkan handphone milik korban, tersangka lainnya langsung mengambil kunci motor korban dan membuangnya agar korban tidak mengejar tersangka.
Dengan adanya laporan dari korban. Unit Reskrim Polsek Ibun dan Unit T-KAB Reskrim Polresta Bandung Langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-cirinya, tersangka G, E dan I berhasil di tangkap di kediamannya masing-masing.
“Jadi satu dari tiga tersangka yaitu G adalah residivis, dimana sudah dua kali melakukan kasus yang sama,” ujarnya.
Carsono menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dua orang tersangka sebagai eksekutor dan satu sebagai joki.
Selain memgamankan tiga orang tersangka, Polsek Ibun berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Handphone milik Korban, 2 bilah golok dan 1 unit sepeda motor milik korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.***