DARA | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung membuat pernyataan terkait adanya Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sudah menimbulkan polemik dan penolakan besar-besaran, khususnya dari kalangan Umat Islam.
Selain itu MUI juga menindaklanjuti pernyataan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 688/DP.P.XII/VI/2020 Tentang Hal yang sama sebagai tindak lanjut dari Maklumat MUI Pusat Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020,.
Ketua MUI Kabupaten Bandung, KH Yayan Hasuna Hudaya menyatakan ada beberapa poin pernyataan yang dikeluarkan oleh pihaknya.
Berikut tujuh poin pernyataan dari MUI Kabupaten Bandung:
1. Mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang sudah diambil oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Prov. Jawa Barat tentang menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP), sebagai bentuk tanggung jawab MUI terhadap umat, bangsa dan negara serta upaya untuk mempertegas sejarah dirumuskannya Pancasila dengan segala bentuk pengorbanan yang dilakukan umat Islam hingga ditetapkannya sebagai dasar negara merupakan konsensus para pendiri negeri ini dalam mempertegas eksistensi NKRI.
2. Menolak dengan tegas rancangan undang-undang (RUU) Haluan Idiologi Pancasila yang diajukan atas usul inisiatif DPR RI. RUUtersebut telah menimbulkan polemik dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
3. Terhadap pernyataan pemerintah yang meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda, kami menilai tepat. Tetapi kami punmendesak kepada DPR RI (karena RUU ini usul inisiatif DPR) untuk menghentikan seluruh pembahasan RUU HIPini.
4. Hasil penelaahan kami terhadap RUU tersebut bukannya akan menguatkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara, akan tetapi sebaliknya bisa menurunkan (mendegradasi) nilai-nilai luhur Pancasila itu sendiri. Hal ini terlihat di dalam RUU HIP menyebutkan Pancasila bisa diperas menjadi Trisila dan Trisila bisa diperas lagi menjadi Ekasila.
5. Pancasila sebagai falsafah dan idiologi negara adalah hasil kesepakan bangsa Indonesia yang bersifat final dan mengikat seluruh elemen bangsa. Rumusannya pun tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yangmerupakan normahukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
6. Adanya upaya untuk mengubah atau memeras Pancasila menjadi Trisila dan atau Ekasila dinilai dapat melukai hati umat Islam yang telah memberikan pengorbanan luar biasa ketika bersedia menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian lahirnya Pancasila merupakan sebuah konsensus dan juga pengorbanan dari kalangan Islam.
7. Bagi pimpinan dan keluarga besar Majelis Ulama Indonesia di wilayah Kab. Bandung dihimbau untuk mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada lembaga MUI di tingkat pusat, daerah dan Kabupaten, serta tidak mengambil langkah-langkah sendiri yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah-tengah masyarakat.***
Editor: Muhammad Zein