Tega Perkosa dan Bunuh Gadis di Bawah Umur, US Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 29 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka US kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur. (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

Tersangka US kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur. (Foto: Muhammad Zein/dara.co.id)

“Berawal dari penemuan mayat dan terindentifikasi atas nama korban yang masih di bawah umur. Kemudian kami lakukan autopsi dan ditemukan sperma pada bagian alat vital korban. Ada dugaan korban ini akibat tindak pidana (pembunuhan),” ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.


DARA | BANDUNG – Kakek berusia 52 tahun berinisial US tega memerkosa dan menghabisi nyawa bocah di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan US saat korban mengalami setengah mabuk akibat meminum minuman keras jenis tuak.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan penemuan mayat dalam karung di aliran Sungai Citarum tepatnya Kampung Pereng RT 03/RW 12, Desa Karyalaksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menceritakan kronologis kasus tersebut saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (29/6/2020).

“Berawal dari penemuan mayat dan terindentifikasi atas nama korban yang masih di bawah umur. Kemudian kami lakukan autopsi dan ditemukan sperma pada bagian alat vital korban. Ada dugaan korban ini akibat tindak pidana (pembunuhan),” ujar Hendra kepada wartawan.

Dari hasil autopsi itu, Polresta Bandung bersama Polsek Ibun melakukan pengembangan kasus. Dan setelah satu bulan dari kejadian penemuan mayat korban itu, terungkap bahwa gadis 15 tahun itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh US.

“Jadi korban dengan tersangka dan satu orang saksi berinisial IS (18), mereka minum-minum di daerah dekat lokasi pembuangan sampah di kawasan Pacet. Setelah minum-minum IS pulang, sedangkan korban dan tersangka ada di lokasi,” katanya.

Karena korban tidak biasa minum tuak, sehingga setengah mabuk dan sadar hingga kemudian korban terlentang. Melihat korban terlentang, muncullah pikiran negatif dari tersangka dan menyetubuhi korban.

“Pada saat disetubuhi oleh tersangka, ternyata korban bangun. Karena takut dan malu diketahui oleh korbannya, kemudian tersangka berinisiatif menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap. Hubungan korban dan tersangka sebatas kenalan saja,” terang Hendra.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 10 tahun maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pasal 81 ayat 5 tentang perlindungan anak karena menyetubuhi dan membunuh korbannya dengan ancaman seumur hidup, dan juga pasal 338 KUHP.

“Tersangka kami tembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di daerah Pacet cukup jauh dari tempat kejadian,” pungkas Hendra.

Sementara itu, tersangka US yang dihadirkan pada gelar perkara tersebut hanya bisa tertunduk. Ia mengaku menghabisi korban di pinggir jalan dengan cara mencekik.

“Takutnya ketahuan sama warga, jadi dihabisi saja, takut (korban) teriak. Iya minta mau dibeliin, sama temennya (IS), minta minuman ya sudah beli. Langsung kasih minum bareng-bareng,” kata US.***

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB