DARA | SUKABUMI – Pria berinisial FCR (23), tersangka pencabulan puluhan anak di bawah umur yang ditangkap Polres Sukabumi, mengaku pernah mengalami perlakuan cabul saat masih berusia sekolah dasar. Hal tersebut diduga yang menjadi trauma sehingga tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada puluhan anak.
“Cuma dari pengakuan tersangka, dirinya pernah mendapat perlakuan yang sama saat kelas enam SD di lingkungan tempat tinggalnya. Katanya sih pelakunya orang dewasa,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (30/6/2020).
Namun demikian, kata Rizka, meski pernah jadi korban kasus serupa, orientasi prilaku seksual tersangka seperti orang normal. “Seperti orang normal, tersangka malah katanya punya pacar,” ucap Rizka.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, tersangka berhasil memaksa para korbannya yang masih di bawah umur dengan modus mengajarkan ilmu kanuragan.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap FCR, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Aksi bejatnya itu ketahuan usai salah satu orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil keterangan FCR, modusnya ia menjanjikan ilmu kanuragan yang dimilikinya kepada para korbannya.***
Editor: Muhammad Zein