“Perkara yang menjerat mantan bupati (Irfan Rivano Muchtar) dan rengrengan itu sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan. Sehingga sejumlah barang dan berkas yang sempat dijadikan barang bukti dikembalikan oleh pihak KPK,” kata Oting Zainal Mutaqien.
DARA | CIANJUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengembalikan sejumlah berkas yang disita menjadi barang bukti dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) korupsi DAK Pendidikan 2017 ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020).
Sejumlah barang bukti yang dikembalikan dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano Muchtar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Cecep Sobandi, Kabid SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin, dan kakak ipar dari Irfan Rivano Muchtar, Tubagus Cepi itu di antaranya laptop, handphone, buku tabungan dan sejumlah berkas lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Oting Zainal Mutaqien, mengatakan pengembalian sejumlah berkas yang sempat disita menjadi barang bukti itu dikarenakan kasus tersebut sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
“Perkara yang menjerat mantan bupati (Irfan Rivano Muchtar) dan rengrengan itu sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan. Sehingga sejumlah barang dan berkas yang sempat dijadikan barang bukti dikembalikan oleh pihak KPK,” kata Oting kepada wartawan.
Oting menyebutkan, pengembalian barang bukti itu dilakukan oleh dua orang yang diketahui merupakan Jaksa dari KPK RI.
“Dua orang, kalau gak salah jaksanya. Tidak lama, hanya melakukan serah terima dengan pihak dinas saja. Sekitar pukul 15.00 WIB mereka langsung kembali meniggalkan kantor dinas,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Irvan Rivano Muchtar. Dengan demikian, Irvan tetap dibui 5 tahun karena korupsi pembangunan gedung SMP.
Kasus korupsi itu bermula saat Kabupaten Cianjur menerima bantuan dana APBN senilai Rp 48 miliar untuk DAK fisik untuk 137 SMP di Cianjur tahun anggaran 2018. Adanya rencana kucuran dana dari Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) ini dilaporkan Cecep ke Bupati Irvan. Dari situlah, rencana busuk Irvan dimulai.
Kemudian Irvan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018. KPK menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.
Ternyata Irvan Rivano Muchtar meraup Rp 6,9 miliar dari hasil memeras Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 kepala SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan minta uang muka. Kasus bergulir ke pengadilan.***
Editor: Muhammad Zein