Tiga rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Ketiga rumah sakit plat merah itu di antaranya RSUD Sayang, RSUD Cimacan dan RSUD Pagelaran.
DARA | CIANJUR – SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, mengatakan kepemilikan SLF tidak ada pengecualian, baik bagi bangunan milik swasta ataupun bagunan milik pemerintah.
“Rumah sakit pemerintah kita sama sekali belum menerbitkan, karena belum ada permohonan dari pengelola rumah sakit sendiri. Rumah sakit pemerintah ada tiga, RSUD Pagelaran, RSUD Cimacan dan RSUD Sayang Cianjur,” jelas Suferi, kepada wartawan, Senin (6/7/2020).
Suferi menyebutkan, dari tiga rumah sakit milik Pemkab Cianjur, hanya RSUD Sayang yang pernah akan mengajukan permohonan SLF namun disarankan oleh pihak DPMPTSP untuk melakukan kajian teknis bangunan terlebih dahulu seusai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Mau tidak mau untuk saat ini disarankan harus, bangunan pemerintah juga karena tidak ada pengecualian,” jelasnya.
Suferi menyebutkan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2013, SLF sangat penting sekali sebagai dasar untuk melindungi pemilik, pemerintah daerah dan kepentingan umum atau masyarakat untuk bangunan umum.
“Karena SLF fungsinya sebagai kontrol untuk melihat kualitas bangunan yang dibangun pihak kontraktor. Kami (DPMPTSP) belum pernah menerbitkan SLF untuk bangunan pemerintah untuk saat ini,” ujarnya.
Selain rumah sakit, bangunan pemerintah yang belum memiliki SLF adalah Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. Bahkan Ketua Komisi A, M. Isnaeni sempat meminta untuk dipasang segel pengawasan di Gedung DPRD karena tidak mempunyai SLF.
Lebih lanjut Suferi mengatakan, berdasarkan data dari 600 IMB yang diterbitkan bisa dihitung jari bangunan yang sudah memiliki SLF. Diantaranya, PT Unitama, PT Tirta Investama, PT Aurora, Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH), PT Pou Yuen dan Le Eminence Hotel. “Kedepan kita sosialisasikan dulu, belum bicara sanksi,” katanya.
Dari hasil sidak dengan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, ada enam bangunan berupa gudang, pusat perbelanjaan dan toko modern yang dipasangi stiker pengawasan karena tidak memiliki SLF.
“Kabar baik, mereka sudah mengetahui dan ada niat untuk mengurus proses SLF nya. Seminggu kita kasih waktu untuk mencari konsultannya sampai Selasa (7/72020). Nanti kita konfirmasi apakah sudah dapat konsultan untuk kajian teknis bangunan,” paparnya.
Suferi menyebutkan, khusus bangunan untuk usaha wajib memperpanjang izin SLF lima tahun sekali, rumah tinggal 20 tahun sekali dan perkantoran lima tahun sekali.***
Editor: denkur