Eks Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi (Foto: Avila Dwiputra/dara.co.id)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi (Foto: Avila Dwiputra/dara.co.id)

Terbukti melakukan suap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi.


DARA | BANDUNG – Majelis menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur‎ dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta,” ujar Hakim Ketua Hamonangan Purba, dalam amar putusannya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (7/7/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Supendi dihukum penjara selama 6 tahun.

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp3,9 miliar ‎oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Bantuan Provinsi Jawa Barat ke pengusaha. Salah satunya dari Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun.

“Membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar,” ujar Hamonangan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjaranya.

Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Terlebih, dari total Rp3,9 miliar, yang bersangkutan sudah membayar Rp2 miliar lebih.

‎Pemberian itu dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Wempi Triyoso, Kabid Jalan di PUPR Indramayu, memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut. ‎

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru