“Kalau kita saat ini meminta beliau (AR) mundur itu tidak bisa, soalnya rekomendasi kan belum turun, kalau beliau mundur dari institusinya terus tidak dapat rekomendasi, itu kan bisa menuntut balik ke partai. Lain halnya kalau beliau misalnya mendapat rekomendasi, baru Kita bisa dengan tegas meminta beliau mundur,” jelas Yayat Hidayat.
DARA | BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung sudah menyebutkan dua nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar kode etik karena keterlibatannya dengan partai politik menjelang Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Salah satu nama yang disebutkan adalah AR yang merupakan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung dari Partai Gerindra, yang saat ini statusnya masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemkab Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tidak bisa menegur atau memperingatkan kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari institusinya. Sebab statusnya saat ini masih bakal calon dan rekomendasi dari DPP Gerindra pun belum turun, sehingga hal tersebut akan dianggap tidak fair.
“Kalau kita saat ini meminta beliau (AR) mundur itu tidak bisa, soalnya rekomendasi kan belum turun, kalau beliau mundur dari institusinya terus tidak dapat rekomendasi, itu kan bisa menuntut balik ke partai. Lain halnya kalau beliau misalnya mendapat rekomendasi, baru Kita bisa dengan tegas meminta beliau mundur,” jelas Yayat kepada dara.co.id saat ditemui di kawasan Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).
Menurut Yayat, Partai Gerindra sangat terbuka bagi siapapun yang mau mencalonkan diri menjadi kepala daerah, baik dari kalangan ASN, TNI, Polri, maupun masyarakat sipil biasa asalkan mereka mampu dan berkompeten untuk membawa Kabupaten Bandung lebih baik kedepannya.
“Siapapun dari institusi apapun boleh mendaftar di partai kami, hanya saja, kalau sampai dapat rekomendasi maka semua harus clear, dan itu wajib, mereka harus mundur dari institusinya, kalau kejadian AR ini kan belum jelas dapat rekomendasi atau tidaknya, kita kan masih dalam proses,” tegas Yayat.
Terkait disiplin dan kode etik yang harus dijalani oleh yang bersangkutan, menurut Yayat itu dikembalikan kepada institusi tempat dia bernaung saat ini dan itu semua diluar kewenangan Partai Gerindra.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan menjelaskan bahwa AR memang telah mengundurkan diri dan sudah mengajukan kepada pihaknya.
Namun kata Wawan, AR dianggap telah melakukan pelanggaran sebagai PNS dan akan mendapatkan sanksi karena pelanggaran yang dilakukan sudah diproses Bawaslu sebelum ia mengajukan pengunduran diri.
“Terlambat mengundurkan diri. Status kepegawaian yang bersangkutan masih PNS aktif. Dia mengajukan pengunduran diri pada April, tapi saat itu proses BAP oleh Bawaslu sudah dilakukan. Jadi sanksi tetap berjalan karena posisi sebelumnya melanggar aturan,” kata Wawan.
Wawan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AR masuk PP Nomor 53 Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau bisa mendapat sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala atau sanksi paling berat penundaan pangkat 1 tahun.
“Sanksinya belum diputuskan, nanti tergantung tim akan merumuskan, melihat apa yang meringankan atau memberatkan. Tapi rekomendasi sudah diterima, sehingga sanksi tetap diproses, kami lagi melakukan komunikasi dengan KASN,” jelasnya.
Menurut Wawan, terkait pengunduran diri AR ini tetap diproses oleh BKPSDM. Namun, dari perhitungan akan lebih cepat proses putusan sanksi ketimbang surat keputusan pengunduran diri.
“Adapun dia (AR) mengundurkan diri ya kita tetap proses. Namun sudah kami hitung, keluarnya keputusan sanksi dari KASN akan lebih cepat daripada proses surat keputusan pengunduran dirinya,” ujarnya.***
Editor: Muhammad Zein