Pihak Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung sudah langkukan langkah antisipasi soal penyembelihan hewan kurban di masa pandemi corona sekarang ini.
DARA | BANDUNG – Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan, meski sudah masuk zona biru, namun bukan berarti warga Kota Bandung bisa lengah.
“Karena ada pandemi, protokol kesehatan masuk ke aspek teknis. Bahkan, sekarang aspek pandemi ini menjadi persyaratan tambahan dari penjualan,” ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Terlebih, biasanya hewan kurban yang diperjualbelikan di Kota Bandung banyak yang berasal dari luar kota. Maka itu, dirinya meminta masyarakat untuk cerdas dan teliti dalam memperhatikan aspek kesehatan hewan tersebut.
“Kami sudah menyiapkan satgas (satuan tugas) pemeriksaan hewan kurban yang akan mulai beroperasi secara resmi H-10 sampai nanti H+3 Idul Adha. Tapi sejak sekarang juga sudah banyak penjual yang meminta untuk diperiksa hewan kurbannya, sehingga bisa mendapatkan tanda sehat dan layak,” jelas Gin Gin.
Tahun 2019 lalu, pihaknya telah memberikan 26.000 kalung tanda “sehat” dan “layak” kepada hewan kurban. Tahun ini, Gin Gin sudah menyiapkan 30.000 kalung, yang akan dibagikan saat pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Tapi karena pandemi, kami memprediksi penjualan hewan kurban ini menurun di lapangan,” terang mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung itu.
Menurutnya, pemerintah pusat menganjurkan agar membeli hewan kurban secara daring guna menghindari kerumunan atau kontak fisik dengan orang lain. Namun, Dispangtan berarti harus memperketat pengawasan kepada para penjual yang bertransaksi secara daring.
“Kami mengimbau kepada penjual harus memberikan layanan baik termasuk memastikan kondisi hewan kurban ini sehat dan layak. Pembeli juga harus cerdas, tidak asal beli. Pastikan hewan kurbannya secara fisik sehat,” ujarnya.
Gin Gin mengingatkan, warga yang ingin membeli hewan kurban secara daring juga mesti cerdas. Salah satunya dengan memastikan hewan kurban yang akan dibeli telah diperiksa kesehatannya dan mendapatkan tanda “sehat” dan “layak”. Penjual pun harus proaktif untuk memeriksakan hewan kurbannya.
“Atau bisa juga warga membeli hewan kurban kepada lembaga yang sudah kompeten dalam menangani penyembelihan hewan kurban. Minta saja diperlihatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kalau sudah diperiksa biasanya ada surat itu,” urainya.
SKKH adalah surat yang menunjukkan bahwa hewan ternak yang akan diperjualbelikan ke luar kota telah melewati pemeriksaan kesehatan. Seluruh hewan kurban yang dibawa dari luar kota mesti memiliki SKKH dari dinas yang berwenang di tempat asal hewan ternak tersebut.***
Editor: denkur