Ratusan Buruh di Subang Geruduk PT Dong’an Purwadadi

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan buruh melakukan demo di depan PT Dong'an, Kabupaten Subang, Kamis (9/7/2020). (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

Ratusan buruh melakukan demo di depan PT Dong'an, Kabupaten Subang, Kamis (9/7/2020). (Foto: Deny Suhendar/dara.co.id)

DARA | SUBANG – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang diantaranya KASBI, FSB MM, FSPMI, SBS192 dan SPMD KI melakukan demo di depan PT Dong’an Kreasi di Jalan Raya Purwadadi, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020).

Demo tersebut mendesak pemilik atau manajemen PT Dong’an Kreasi Indonesia serta pemerintah untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang tidak pernah terselesaikan dengan baik dan selalu menjadi polemik berkepanjangan di Kabupaten Subang.

Aliansi Buruh Subang tersebut sebelumnya melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Polres Subang, yang didalamnya menyatakan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Kepada Pemilik/manajemen PT Dongan Kreasi Indonesia agar mempekerjakan kembali Ketua dan Sekertaris Pengurus SPMDKI yang baru menjabat sebagai pengurus. Mengingat sejak awal musyawarah pembentukan Serikat Pekerja yang pertama, telah terjadi juga PHK terhadap Ketua, Sekertaris maupun pengurus SPMDKI oleh Manajemen PT Dong’an.

2. Meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang agar tanggap dan bertindak tegas sesuai norma ketenagakerjaan atas pelanggaran yang selalu dilakukan oleh perusahaan.

3. Meminta kepada Ketua DPRD Subang khususnya Komisi IV yang menbidangi kepengawasan ketenagakerjaan agar melakukan sebuah langkah nyata atas perlakukan yang tidak manusiawi oleh pihak PT Dong’an Kreasi Indonesia.

4. Meminta Kepada Bupati/ Wakil Bupati Subang agar secara nyata melakukan perlidungan dan pembelaan terhadap masyarakat/buruh PT Dong’an dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang telah nyata melanggar hukum perundang-undangan pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat kerja Jo pasal 48.

Selain itu, penanggung jawab dalam aksi tersebut Suwira mengungkapkan, aksi buruh menuntut manajmen PT Dong’an untuk mambayar penuh upah para buruh, sebab selama ini perusahaan telah membayar upah dengan cara mencicil.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Berita Terbaru