Masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mempertanyakan mahalnya biaya pemeriksaan rapid test antibodi virus Corona atau Covid-19 di wilayah itu, yakni berkisar Rp250 ribu.
DARA | CIANJUR – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu.
Melalui surat edaran kemenkes tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi 6 Juli 2020, diketahui bahwa besaran tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan.
Yayah (40) seorang warga Kelurahan Muka, Cianjur mengaku harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya pemeriksaan rapid test di salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Selain harus membayar biaya rapid test sebesar Rp250 ribu, lanjut Yayah, dirinya juga dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp10 ribu dan biaya surat keterangan sehat sebesar Rp15 ribu.
“Saat itu untuk keperluan, putra saya kembali ke perantauan. Totalnya sebesar Rp275 ribu. Ya tak tahu, kenapa menjadi lebih mahal dibandingkan dengan ditetapkan oleh Kemenkes,” kata Yayah, kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Wawan (40), warga lainnya mengaku harus membayar lebih mahal hingga mencapai Rp450 ribu untuk biaya pemeriksaan rapid test di salah satu apotek ternama.
“Karena dapat rekomendasi dari beberapa rekan, di apotek tersebut. Tapi justru, harganya lebih mahal berkisar Rp450 ribu dan itu pun untuk surat keterangan saya masih harus ke fasilitas kesehatan milik pemerintah,” jelas Wawan.
Sementara itu, Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, membenarkan lebih mahalnya biaya pemeriksaan rapid test di wilayah itu.
Kondisi itu jelas Yusman, karena lebih mahalnya biaya pengadaan alat rapid test yang digunakan disetiap fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kabupaten Cianjur.
“Di fasilitas kesehatan tingkat kecamatan, biayanya mencapai Rp250 ribu untuk rapid test. Kondisi ini, karena biaya pengadaan rapid test lebih mahal. Sebelum adanya surat edaran dari kemenkes. Jika kita menyesuaikan harga dengan surat edaran itu, tentunya tidak akan tertutup,” jelas Yusman.***
Editor: denkur