DARA | JAKARTA – Menanggapi cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal isu hoax 7 kontainer surat suara sudah tercoblos, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan sulit membawa kasus itu ke jalur hukum pidana.
“Masih jadi kontroversi, apakah itu hoax? Dalam perspektif apakah UU ITE, KUHP, UU Nomor 1 Tahun 46 agak sulit membedakannya. Seolah-olah berita bohong, cuma agak sulit dimasukkannya kemana,” ujar Abdul dalam diskusi di Restauran Gado-Gado Boplo Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Penyebaran berita hoax baru bisa dilaporkan dan diproses dengan hukum pidana dengan syarat penyebaran hoax itu sudah berdampak pada masyarakat. Cuitan Andi Arief disebutnya sulit dimasukkan ke dalam pasal pidana dan dia meyakini jika Andi Arief dilaporkan dengan UU ITE ataupun KUHP Andi Arief akan lolos dari pasal itu.
“Artinya hoax baru bisa masuk ke ranah hukum kalau ada akibatnya dan akibat itu bisa di kualifikasi. Nah saya nggak tahu apakah nanti ahli yang dibawa oleh kepolisian akan menjelaskan akibat twit itu terjadi kekacauan di masyarakat,” ujarnya. Dilansir dari detikcom.***
Editor: denkur