Dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang panitia pelaksana Sholat Idul Adha, mengedarkan uang kencleng atau kotak infaq.
DARA | BANDUNG – Kabiro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Jabar Barnas Adjidin menjelaskan, kotak uang yang diedarkan itu harus berada di satu tempat agar tidak berpindah dari satu tangan ke tangan lain.
Tak hanya itu, setiap orang yang akan memasuki tempat pelaksanaan sholat Idul Adha harus diukur suhu tubuh sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Pengecekan suhu badan menggunakan temograf dan dilakukan sebanyak dua kali pengecekan selama lima menit,” ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Jumat (10/7/2020).
Sementara itu, untuk penyembelihan hewan kurban, ia menyampaikan melalui surat edaran, masyarakat dilarang melihat proses penyembelihan dan sangat dibatasi.
“Jadi yang hanya diperkenankan hanya diperuntukan untuk orang yang melakukan qurban. Jadi tidak boleh ada gerombolan,” katanya.
Tak sampai disitu, untuk tata cara penyerahan daging kepada masyarakat, dilakukan oleh para petugas. Hal itu bertujuan untuk menghindari gerombolan masyarakat yang mengantri untuk mengambil daging qurban.
“Untuk para tukang jagal, pisau yang digunakan untuk memotong daging qurban, tidak diperbolehkan pindah tangan ke orang lain,” tegasnya.
Barnas menyampaikan, para penyembelih hewan qurban harus menggunakan masker dan sarung tangan.
“Jika telah selesai, barang-barang seperti masker dan sarung tangan, harus dibuang sebelum sampai rumah dan diwajibkan untuk mandi sebelum sampai ke rumah masing-masing,” pungkasnya.***
Editor: denkur