Kasus Maria Lumowa, Polri Sita Aset Senilai Rp132 Miliar

Jumat, 10 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maria Pauline Lumowa (Foto: CNNIndonesia/net)

Maria Pauline Lumowa (Foto: CNNIndonesia/net)

Aset senilai Rp132 miliar milik Maria Pauline Lumowa disita kepolisian. Maria adalah tersangka pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun. Maria diekstradisi dari Serbia ke Indonesia, Rabu, 8 Juli 2020 dan tiba di Indonesia kemarin.


DARA | JAKARTA – “Tracing aset dari barang bergerak dan barang tidak bergerak dan uang. Nilai lelangnya saat itu Rp 132 miliar,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Sigit juga mengatakan, pihaknya akan menelusuri aset-aset lainnya milik Maria. “Kami akan melacak aset terkait dengan aliran dana yang masuk ke MPL (Maria Pauline Lumowa),” ujarnya seperti dilansir galamedianews.com dari Antara, Jumat (10/7/2020).

Seperti diketahui, tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia, Rabu, 8 Juli 2020 dan tiba di Indonesia kemarin. Setibanya di Indonesia, Maria langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Maria adalah salah satu dari 16 tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

BNI, Juni 2003 curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, sehingga mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura, September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline dan Adrian Waworuntu.

“Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal,” ujar Sigit.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

NASIONAL

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:50 WIB