Aset senilai Rp132 miliar milik Maria Pauline Lumowa disita kepolisian. Maria adalah tersangka pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun. Maria diekstradisi dari Serbia ke Indonesia, Rabu, 8 Juli 2020 dan tiba di Indonesia kemarin.
DARA | JAKARTA – “Tracing aset dari barang bergerak dan barang tidak bergerak dan uang. Nilai lelangnya saat itu Rp 132 miliar,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sigit juga mengatakan, pihaknya akan menelusuri aset-aset lainnya milik Maria. “Kami akan melacak aset terkait dengan aliran dana yang masuk ke MPL (Maria Pauline Lumowa),” ujarnya seperti dilansir galamedianews.com dari Antara, Jumat (10/7/2020).
Seperti diketahui, tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia, Rabu, 8 Juli 2020 dan tiba di Indonesia kemarin. Setibanya di Indonesia, Maria langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Maria adalah salah satu dari 16 tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
BNI, Juni 2003 curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, sehingga mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura, September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline dan Adrian Waworuntu.
“Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal,” ujar Sigit.***
Editor: denkur