Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap Raperda Kabupaten Subang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
DARA | SUBANG – Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang H Narca Sukanda, didampingi Waka II DPRD Subang, H Aceng Kudus dan Waka III DPRD Subang, Lina Marlina, Jumat (10/07/2020).
Bupati Subang H Ruhimat diwakili Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi, dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya atas prestasi yang diberikan seluruh fraksi di DPRD atas pencapaian pemerintah daerah dalam memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.
“Evaluasi perbaikan-perbaikan tetap kami lakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” ujarnya.
Agus Masykur juga berharap sama dengan seluruh fraksi di DPRD agar prestasi perolehan opini WTP dapat dipertahankan dan dijadikan motivasi untuk meningkatkan kinerja di bidang lainnya.
Selain itu Agus Masykur juga sependapat dengan seluruh fraksi di DPRD, akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dijalani bersama saat ini. Dan hal tersebut kiranya dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari seluruh elemen masyarakat. Pemda Kabupaten Subang akan terus melalukan imbauan untuk penerapan langkah AKB ke masyarakat Subang.
Jawaban atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap Raperda Kabupaten Subang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, diantaranya terkait bidang pendapatan perlu dilakukan peningkatan kinerja agar capaian pendapatan lebih meningkat tahun berikutnya.
Terkait presentase capaian yang keliru yang terdapat kesalahan setelah dikoreksi karena hal tersebut terdapat adanya perbedaan metode pencatatan akuntansi pada laporan operasional dan laporan arus kas yang formulanya telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Realisasi pendapatan tahun anggaran 2019 didalamnya terdapat pos pendapatan yang melampaui target seperti pos retribusi daerah dan pengelolaan kekayaan daerah, maka hal tersebut sepakat untuk dibahas dan didalami lebih lanjut dalam forum Pansus DPRD dengan SKPD teknis terkait.
“Ya kalaupun terkait dengan terjadinya tunda bayar belanja barang dan jasa pada pihak ketiga yang melampaui tahun anggaran 2019, pihak kita sebenarnya telah berupaya secara maksimal agar hal tersebut tak terulang kembali,” pungkasnya.***
Editor: denkur