Tak Sanggup Bayar Denda, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dihukum Kurungan atau Kerja Sosial

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memasangkan masker kepada seorang anak saat mengunjungi Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memasangkan masker kepada seorang anak saat mengunjungi Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

“Kalau tidak sanggup bayar denda, akan di kurung atau di kasih kerja sosial. Tapi Untuk finalisasinya akan dikaji lagi oleh Kejati,” kata Ridwan Kamil.


DARA | BANDUNG – Dengan adanya pemberlakuan denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Baat Ridwan Kamil, berharap tidak ada yang didenda.

“Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Karena tujuan kami tidak perlu ada denda-denda, asal kedisiplinan itu ada,” ujar pria yang akrab disapa Emil saat konferensi pers di Gedung Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Emil mengatakan, jika masyarakat yang melanggar tidak sanggup membayar denda dengan nominal Rp100-Rp150 ribu, maka salah satu opsi lainnya adalah kurungan badan dan kerja sosial.

“Kalau tidak sanggup bayar denda, akan di kurung atau di kasih kerja sosial. Tapi Untuk finalisasinya akan dikaji lagi oleh Kejati,” katanya.

Terkait landasan hukumnya sendiri, Emil menyebut, untuk sementara dasar hukuman denda itu adalah Pergub dan nantinya akan dikaji lagi oleh pihak Kejati.

Sementara itu, untuk dana denda yang terhimpun nanti, kata dia, akan masuk kas daerah.

“Jadi dana itu akan masuk kas daerah, dan yang melaksanakannya ada tiga institusi, Satpol PP, Kepolisian dan TNI atas nama gugus tugas,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB