Keputusan Menteri Agama No183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014.
DARA | BANDUNG – Demikian kata Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin. Menurutnya, kurikulum ini hanya untuk penyempurnaan dari KMA sebelumnya.
“Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD),” tegasnya dalam rilisnya, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, ada tiga persamaan kedua KMA ini. Pertama, persamaan mata pelajaran. Kurikulum madrasah terdiri atas Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
“Ini tidak ada perubahan. Mata pelajarannya persis sama, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan,” jelas Kamaruddin.
Persamaan kedua, tetap menggunakan prinsip pembelajaran pada Kurikulum Nasional 2013. Ketiga, menggunakan prinsip penilaian yang berlaku pada kurikulum Nasional 2013 yang disempurnakan.
Dijelaskan Kamaruddin, penyempurnaan kurikulum antara lain didasarkan pada hasil penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag. Puslitbang antara lain menemukan adanya beberapa struktur materi antar jenjang dan antar kelas yang tumpang tindih. Penelitian ini juga menilai perumusan level kompetensi masih terlalu rendah. Temuan lainnya adalah materi Bahasa Arab dinilai cenderung strukturalis.
Berdasarkan temuan tersebut dan hasil kajian umum, Kemenag merasa perlu melakukan penyesuaian kurikulum di madrasah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan pendidikan abad 21, kebutuhan pembentukan karakter bangsa Indonesia sebagai warga dunia, serta pencapaian visi Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.
Ada delapan fokus penyempurnaan kurikulum tersebut yaitu,
1. Penataan kembali distribusi materi yang tumpang tindih antar jenjang dan antar kelas.
2. Perumusan level kompetensi yang ditingkatkan untuk membekali peserta didik lebih tinggi dalam berfikir kritis dan inovatif. Sehingga level kompetensi MI ditingkatkan hampir 30 % Kompetensi Dasar (KD) berlevel C4, MTs 70 % dan MA 90% level C4 hingga C6.
3. Penataan kesinambungan dan keselarasan perumusan antara KD1 Sikap spiritual, KD 2 Sikap Sosial, KD 3 Pengetahuan dan KD 4 Keterampilan.
4. Penguatan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada aspek sikap dan keterampilan beragama dibanding pengetahuan atau kognitif.
5. Penguatan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk menghasilkan keyakinan dan penghargaan siswa dalam membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sangat relevan dengan kemajuan kehidupan zaman.
6. Penguatan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagai pengantar siswa menjadi warga bangsa
Indonesia yang hidup dalam keberagaman.
7. Perubahan pada Materi Bahasa Arab terutama penyempurnaan dalam penyajian dan metode pendekatan yang digunakan sehingga lebih menekankan pada pendekatan fungsional dari pada
struktural.
8. Penyempurnaan kedalaman materi kurikulum mata pelajaran PAI pada Madarasah Aliyah Peminatan Keagamaan, serta penggunaan pengantar Bahasa Arab pada pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada MA Program Keagamaan (MAPK).
“Jadi, penyempurnaan ini juga pada aspek kedalaman materi. Harapannya, siswa semakin memahami ajaran agama dan Bahasa Arab. Keduanya diharapkan bisa menjadi bekal siswa menjadi warga bangsa yang bisa hidup dalam keberagamaan dan tetap kompetitif dalam kemajuan zaman,” tandasnya.***
Editor: denkur