“Perlu kami klarifikasi, proses pembelajaran tatap muka bukan dibatalkan, tapi hanya ditunda saja hingga menunggu rekomendasi dari Menteri Kesehatan terutama persyaratan yang ditetapkan sesuai prosedural kesehatan saat memulai proses pembelajaran tatap muka di sekolah,” ungkap Achmad Fahmi.
DARA | SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyebut tidak terjadi pembatalan proses pembelajaran dengan model tatap muka. Akan tetapi, kata dia, hanya terjadi penundaan saja karena menunggu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Apalagi seiring memasuki zona hijau, Kota Sukabumi direkomendasikan untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Namun saat ini sambil menunggu rekomendasi, pembelajaran dilaksanakan masih melalui Belajar Dari Rumah (BDR) termasuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Perlu kami klarifikasi, proses pembelajaran tatap muka bukan dibatalkan, tapi hanya ditunda saja hingga menunggu rekomendasi dari Menteri Kesehatan terutama persyaratan yang ditetapkan sesuai prosedural kesehatan saat memulai proses pembelajaran tatap muka di sekolah,” ungkap Achmad Fahmi saat ditemui, Senin (13/7/2020).
Fahmi menegaskan penundaan tidak terkait seiring terus bertambahnya warga Kota Sukabumi yang terpapar virus corona dalam sepekan terakhir ini. Tapi pembatalan menunggu pelaksana teknis yang dikeluarkan dari Kementerian Kesehatan serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Tidak ada keterkaitan dengan penambahan warga terkonfirmasi Covid-19, dengan penundaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Kami perlu meluruskan bukan pembatalan, tapi menunggu penegasan protap Kemenkes. Hingga sejumlah indikator yang dikeluarkan Mendikbud saat proses pembelajaran tatap muka dimulai,” ujarnya.
Fahmi mengatakan hasil dari kunjungan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, Mendikbud, Nadiem Makarim dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil beberapa waktu lalu, telah ada beberapa kesepakatan teknis pembelajaran tatap muka akan dimulai.
“Harus adanya indikator disinkronkan antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat. Saat ini, masih melakukan proses sinkronisasi indikator terlaksananya pembelajaran secara tatap muka,” tuturnya.
Pemkot Sukabumi, kata dia, masih menunggu kepastian dari Kemendikbud dan Kemenkes terkait rancangan alternatif yang diajukan pihaknya. Terutama saat pelajar mengikuti proses pembelajaran tatap muka.
“Apakah penggunaan tirai di bangku sekolah, harus dipasang plastik, depan, kiri dan kanan saja. Atau plastik dipasang pada tirai di atas kepala. Juga kewajiban penggunaan masker hingga face shield saat siswa dan pengajar mengikuti proses pembelajaran,” katanya.
Kendati demikian, berdasarkan hasil laporan dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, sudah ada 51 sekolah yang dinyatakan siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
“Tapi sekolah sekolah tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi yang dilakukan satuan gugus tugas. Jika diputuskan gugus tugas sesuai protap Kemenkes dan Kemendikbud, maka proses pembelajaran dapat dilakukan,” terangnya.
Fahmi menyebut, mekanisme kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka, pihak sekolah harus terlebih dahulu mengajukan kepada KCD Pendidikan Wilayah V untuk level SMA/SMK.
“Untuk TK, SD dan SMP, bisa mengajukan ke Dinas Pendidikan Kota Sukabumi atau lembaga pendidikan Islam bisa ke Kemenag,” sebutnya.
Hanya saja prosedural pengajuan, tambah Fahmi, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari orang tua melalui komite sekolah. Persetujuan pelajaran dapat dilakukan bila satgas gugus tugas merekemondasikannya.
“Kami tegaskan paling penting pembelajaran tatap muka dapat dimulai kalau ada izin dari orang tua siswa. Kalau tidak ada, jangan sekali-kali pihak sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ini pembelajaran masih daring, terutama pelajar yang berada dari luar daerah yang zonanya berbeda dengan Kota Sukabumi,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein