“Untuk Peserta Didik Paud/TK, dan kelas 1 Sekolah Dasar dan kelas VII SMP diperkenankan mengadakan pengenalan lingkungan sekolah pada tanggal 13 dan 14 Juli 2020, dengan tetap menetapkan protokol keseha tan,” pungkas Tatang.
DARA|SUBANG. – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021, belajar siswa masih menggunakan sistem jarak jauh secara daring.Namun untuk pengenalan lingkungan Sekolah tetap diperkenankan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadisdikbud) Subang Tatang Komara, kepada dara.co.id.
“Kita putuskan pembelajaran masih dilakukan jarak jauh secara daring dan luring melalui surat edaran dengan No. 800/ 1307-Disdikbud/2020.” paparnya saat ditemui dara.co.id di Kantor Disdikbud Subang, Senin (13/07/2020).
Menurutnya dalam surat edaran tersebut dibubuhkan beberapa ketentuan pembelajaran, salah satunya pembelajaran secara daring dan luring, dimulai hari ini Senin (13/7/2020).
Sementara khusus PAUD/TK, dan kelas 1 SD disarankan agar tetap mengikuti protokol kesehatan di Sekolah.
“Untuk Peserta Didik Paud/TK, dan kelas 1 Sekolah Dasar dan kelas VII SMP diperkenankan mengadakan pengenalan lingkungan sekolah pada tanggal 13 dan 14 Juli 2020, dengan tetap menetapkan protokol keseha tan,” pungkas Tatang.
Editor : Maji