“Sesuai dengan hasil rapat dengan DPRD dan Satpol PP, kita memberikan waktu kepada para pengusaha batching plant untuk melengkapi semua proses perizinannya, dengan jangka waktu kurang lebih sekitar satu pekan,” kata Suferi Faizal.
DARA | CIANJUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menegaskan perusahaan batching plant yang belum berizin harus ditutup.
Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, menyebutkan untuk batching plant yang belum berizin sesuai dengan ketentuan dan aturan memang harus menghentikan kegiatan serta untuk sementara ditutup sampai melengkapi perizinannya.
“Sesuai dengan hasil rapat dengan DPRD dan Satpol PP, kita memberikan waktu kepada para pengusaha batching plant untuk melengkapi semua proses perizinannya, dengan jangka waktu kurang lebih sekitar satu pekan,” kata Suferi, kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Suferi menegaskan, jika dalam jangka waktu satu pekan perusahaan batching plant belum melengkapi, maka akan dihentikan sementara kegiatannya dan ditutup.
“Untuk batas waktunya sampai dengan Jumat (17/7/2020). Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan,” ujarnya.
Suferi mengungkapkan, jika mengacu pada proses perizinan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang proses perizinan terintegrasi secara elektronik, semua batching plant yang ada di Cianjur belum lengkap proses perizinannya. Termasuk pemenuhan komitmen di OSS-nya belum terpenuhi. “Hampir semuanya, termasuk yang sudah berizin juga,” tukasnya.
Suferi menjelaskan, terdapat beberapa tahapan perizinan sesuai PP 24 Tahun 2018 yang prosesnya belum ditempuh batching plant di Kabupaten Cianjur termasuk yang sudah berizin.
Seperti kajian sertifikat laik fungsi, penerbitan sertifikat laik fungsi, rekomendasi izin pengolahan limbah cair, izin pengolahan limbah cair, rekomendasi TPS B3 dan izin TPS B3
Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menutup perusahaan batching plant tak berizin.
Hal itu untuk menindaklanjuti nota dinas yang ditandatangani Ketua Komisi A DPRD Cianjur, M. Isnaeni kepada Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan tertanggal 6 Juli 2020 dan ditembuskan ke Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman tertanggal 7 Juli 2020.
“Nota dinas yang dikirimkan pihak dewan telah kami tindaklanjuti, dan kami perintahkan Satpol PP untuk menutup perusahaan batching plant yang tak memiliki izin,” tegas Herman, saat ditemui disela-sela, rapat paripurna hari jadi Cianjur ke 343 di Gedung DPRD Cianjur, Minggu (12/7/2020).***
Editor: Muhammad Zein