“Saat ini kami sedang membuat surat jawaban kepada para pelaku IKM yang berkirim surat kepada Disperindag tersebut. Pada prinsipnya sejak awal Disperindag tidak menjanjikan apa-apa dan hal ini sudah kami sampaikan berulang-ulang, tapi kami siap membantu dan melaksanakan tugas sesuai dengan yang menjadi kewajiban dan kewenangan kami,” jelas Uwais Qorni.
DARA | BANDUNG – Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Uwais Qorni menanggapi keluhan dari para pelaku UKM terkait ditolaknya surat pengajuan bantuan susulan dari anggaran penanganan Covid-19, untuk para pelaku UKM olahan makanan.
Menurut Uwais, dari awal pihaknya sudah menjelaskan bahwa dalam percepatan penanganan Covid-19, Disperindag bersama-sama dengan Dinas Koperasi (Diskop) ditugaskan untuk penanganan masalah ketahanan ekonominya.
“Dari awal sudah kami sampaikan bahwa dari anggaran belanja tak terduga (BTT) yang dikelola oleh Disperindag sebesar lebih kurang Rp1,8 miliar hanya terealisasi Rp1,1 miliar. Sehubungan pada saat realisasi pelaksanaan, produk-produk hasil olahan IKM/UKM sesuai form isian/google form yang diisi oleh masing-masing IKM dan yang menjadi tugas penanganan oleh Disperindag di 16 kecamatan wilayah timur dan utara telah dibeli oleh pihak yang lain. Sedangkan sisa anggaran yang tidak teralisasi telah disetorkan kembali ke kas daerah,” jelas Uwais saat dihubungi dara.co.id, Rabu (15/7/2020).
Adapun para IKM di 15 kecamatan wilayah selatan, sesuai hasil kesepakatan dengan Diskop merupakan kewenangan penanganannya oleh Diskop. “Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada kang Yogi beserta rekan-rekannya termasuk para pelaku IKM yang pernah datang kepada kami,” ujarnya.
Ia tidak menyangkal bahwa pada saat pelaku IKM meminta solusi, memang pihaknya pernah memberikan saran kepada mereka untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bandung, berkaitan ada pelaku IKM di wilayah selatan yang belum terakomodir. Tapi saat itu telah ditegaskan bahwa permohonan tersebut belum tentu bisa diakomodir, tergantung penilaian dari Gugus Tugas Covid-19, apakah masih bisa dilanjutkan atau tidak.
“Saat menerima mereka juga sudah kami sampaikan bahwa Disperindag karena menerima surat tentang permintaan untuk membeli produk-produk IKM wilayah selatan, telah membuat surat permintaan arahan untuk penanganannya. Alhamdulillah, surat dari Disperindag sudah diberikan jawaban dari gugus tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung melalui surat yang ditandatangani oleh pak Sekda,” terang Uwais.
Dalam surat dimaksud dijelaskan diantaranya bahwa penanganan ketahanan ekonomi dari dana BTT untuk Covid-19 harus sesuai dengan usulan RKB dan RKB yang telah ditetapkan.
“Saat ini kami sedang membuat surat jawaban kepada para pelaku IKM yang berkirim surat kepada Disperindag tersebut. Pada prinsipnya sejak awal Disperindag tidak menjanjikan apa-apa dan hal ini sudah kami sampaikan berulang-ulang, tapi kami siap membantu dan melaksanakan tugas sesuai dengan yang menjadi kewajiban dan kewenangan kami,” jelas Uwais.***
Editor: Muhammad Zein