Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap lima kasus krimininalitas yang menonjol. Masing-masing tiga kasus curat dan satu kasus Curanmor serta satu penipuan atau penggelapan.
DARA | MAJALENGKA – Dari lima kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dan berbagai macam barang bukti.
“Tersangka curat ada tiga orang dan curanmor satu orang serta untuk kasus membuat laporan palsu kedalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan satu tersangka,” ujar Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Rabu (15/7/2020).
Menurut Kapolres, lima kasus yang berhasil diungkap itu, seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020. Mulai kasus pencurian handphone di dua TKP, yakni di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, kata dia, kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka dan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
“Kalau kasus penipuan atau penggelapan, ada satu tersangka. Pelaku berprofesi sebagai sopir, modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji dan ia berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, Indaramayu dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp11.800.000,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, modus yang dilakukan tersangka tersebut, guna mengelabui pemilik sayuran dan pemilik mobil itu serta guna meyakinkan laporannya, tersangka memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda.
Selanjutnya tersangka membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan di disekitar Jalan Desa Cikalong, Sukahaji.
“Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa,” Jelasnya.
Kelima tersangka dari lima kasus tersebut, menurut dia, masing-masing berinisial TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, Majalengka, FS (20) warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.
Selanjutnya, MS alias Ciwong, penduduk Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs S Erlangga memberikan informasi bahwa lima tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku curat akan dijerat pasal 363 KUHP dan curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan, kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.***
Editor: denkur