Pilkada 2020, Hampir Separuh Pemda Belum Cairkan Dana Hibah

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada serentak 2020. Pemerintah daerah hampir separuhnya belum mencairkan 100 persen dana hibah. Padahal, kementerian dalam negeri memberikan batas waktu maksimal hingga 15 Juli 2020.


DARA | CIANJUR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, hingga Selasa (14/7/2020) malam, KPU RI mendapat informasi sudah 148 pemerintah daerah yang sudah 100% mencairkan dana hibah Pilkada.

Berarti, 122 pemerintah daerah yang bisa dikatakan terlambat mencairkan dana hibah sesuai instruksi Mendagri.

“Ada sebanyak 122 pemerintah daerah yang belum 100% mencairkan dana hibah untuk Pilkada,” kata Pramono saat menggelar konferensi pers seusai monitoring launching Gerakan Klik Serentak (GKS) pada tahapan pencocokan dan penelitian di KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, dana hibah Pilkada harus dicairkan 5 bulan sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Berarti, paling telat pencairannya harus dilakukan pada 15 Juli 2020.

Pramono menyebut KPU RI selalu berkoordinasi dengan Kemendagri menindaklanjuti pemerintah daerah yang belum mencairkan 100% dana hibah Pilkada.

“Nanti Kementerian Dalam Negeri yang akan memberi perlakuan bagaimana terhadap pemda-pemda itu (yang belum mencairkan 100% dana hibah Pilkada),” ujarnya.

Biasanya, sebut Pramono, Kemendagri yang nanti akan menginstruksikan langsung agar pemerintah daerah yang telat agar segera mencairkan dana hibah Pilkada.

Bahkan di sejumlah daerah, lanjut Pramono, Mendagri Tito Karnavian, langsung datang untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada.

“Pak Mendagri datang langsung ke ibu kota provinsi, kemudian mengumpulkan pemda-pemda yang telat seperti itu. Nanti diberi teguran langsung pada forum tersebut,” terangnya.

Pramono mengatakan keterlambatan pencairan 100% dana hibah Pilkada di sejumlah daerah belum berdampak signifikan. Artinya, saat ini kebutuhan anggaran pada tahapan Pilkada lanjutan belum sebesar yang diperlukan.

“Cuma, kalau keterlambatan ini berlarut-larut, ini bisa jadi masalah. Permasalahannya sekarang kan aturannya mengacu pada Permendagri Nomor 41/2020, bahwa pemerintah daerah harus mencairkan dana hibah lima bulan sebelum hari H,” ungkapnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi
Keutamaan Niat Puasa
Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Sukseskan e-Ijazah
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:13 WIB

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:01 WIB

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB