“Dari sebelas tersangka itu, dua di antaranya merupakan seorang pegawai RSUD berinisial MH dan perangkat desa di Kecamatan Haurwangi berinisial HN. Ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang Juli 2020,” kata Kompol Hilman Muslim.
DARA | CIANJUR – Sebanyak 11 orang tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.
Dari kesebelasan tersangka itu, dua di antaranya merupakan seorang pegawai RSUD Sayang, dan perangkat desa di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman Muslim, mengatakan penangkapan kesebelas tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba itu dilakukan sepanjang Juli 2020.
“Dari sebelas tersangka itu, dua di antaranya merupakan seorang pegawai RSUD berinisial MH dan perangkat desa di Kecamatan Haurwangi berinisial HN. Ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang Juli 2020,” kata Hilman saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (16/7/2020).
Selain menciduk sebelas orang tersangka, jelas Hilman, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 66,47 gram dan sebanyak 40 butir ekstasi serta beberapa timbangan digital.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, MH seorang pegawai RSUD Sayang, Cianjur, mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani sebagai pengedar dan penyalaguna narkoba jenis sabu.
“Dua bulan terakhir mengedarkan sabu, dengan cara menempel di sejumlah tempat, di antaranya Jalan Raya Bandung. Terpaksa buat nambah keuangan keluarga,” jelas MH yang sudah 20 tahun bekerja di RSUD Sayang, Cianjur itu.***
Editor: Muhammad Zein