Kedapatan Terima Kiriman Ganja, NDP Dibekuk Polres Majalengka

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso meminta keterangan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di sela gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020). (Foto: Yohanes Charles/dara.co.id)

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso meminta keterangan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di sela gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020). (Foto: Yohanes Charles/dara.co.id)

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui akun Instagram. Namun ia mengaku lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.


DARA | MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap pria berinisial NDP (23) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap di kantor J&T, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020) lalu.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas adanya pengiriman barang di J&T Desa Beber. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan NDP. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket daun ganja kering seberat 1,70 gram.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil penyelidikan, NDP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial GI asal Blitar, Jawa Timur yang dipesan secara online melalui media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui akun Instagram. Namun ia mengaku lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris,” kata Bismo kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).

Bismo menuturkan, tersangka pun mengaku baru menerima kiriman paket ganja tersebut dan belum sempat mengonsumsinya karena lebih dulu diringkus.

“NDP akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal seumur hidup dengan denda Rp 1.000.000.000,” pungkas Bismo.***

 

Wartawan: Yohanes Charles | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:03 WIB

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:57 WIB

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB