Aparatur Sipil Negara di Ranah Politik, Ini Kata Pengamat

Jumat, 17 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di akhir 2020 ini, tentu ada banyak isu politik yang mulai merebak dan semakin memanas di masyarakat. Salah satu isu yang menjadi pusat perhatian adalah tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis jelang pilkada.


DARA | BANDUNG – Pengamat Politik dari Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi memberikan pandangannya terkait kehadiran ASN di ranah politik.

Menurutnya, ada dua undang-undang yang mendasarinya. Pertama, UU No.10 tahun 2016 mengenai Pilkada, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa khususnya bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Kemudian, lanjut Djamu, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan lainnya dibawah UU, bahwa PNS harus menjaga netralitas dan menghindari politik praktis.

“Dengan demikian apabila ada ASN melakukan hal seperti itu, maka diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN dan hal ini menjadi ranah Bawaslu untuk kemudian dilanjutkan proses akhir di Komisi ASN di Jakarta,” ujar Djamu Kertabudi melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2020).

Kaitan dengan salah seorang pejabat Pemkab Bandung yang ditetapkan oleh partai politik sebagai calon wakil kepala daerah, menurut Djamu, seyogyanya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sejak dini.

Setelah pengajuan pengunduran diri dari ASN, lanjut Djamu, yang bersangkutan masih tetap ada di kantor jabatan semula. Tidak ada masalah, disamping menunggu proses lebih lanjut sesuai dengan kebijakan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, dan dalam rangka pemberian petunjuk dan arahan kepada bawahannya dalam penyelesaian tugas pekerjaannya, sekaligus persiapan penyusunan naskah memori kerja yang akan diserahkan kepada pejabat yang akan menggantikannya dalam acara serah terima jabatan.

“Artinya dari aspek legalitas yang bersangkutan masih berstatus PNS sebelum menerima SK pemberhentian sebagai PNS/Jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB