“Alasan itulah yang mendasari kami mencurigai Hamid adalah pelakunya. Karena tidak mungkin anak sekecil itu bisa masuk ke dalam toren seorang diri. Dan terbukti, setelah penyelidikan dan pemeriksaan, Hamid yang merupakan ayah tiri korban yang menjadi pelakunya,” ungkap Kombes Pol Hendra Kurniawan.
DARA | BANDUNG – Hamid alias Arifin (25) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan terhadap anak tirinya AE (5) yang sebelumnya ditemukan tewas di dalam toren penampungan air rumah kontrakannya di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, Hamid yang berprofesi sebagau pengamen itu sebelumnya diperiksa polisi dengan tiga orang lainnya untuk menjadi saksi atas penemuan mayat AE.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tidak mungkin kalau korban masuk ke dalam toren sendirian karena usianya masih lima tahun. Terlebih hasil visum menunjukkan adanya cairan di dalam paru-paru korban,” kata Hendra kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (20/7/2020).
Setelah memeriksa keempat saksi, kata Hendra, hasilnya mengerucut kepada Hamid yang diduga pelaku pembunuhan kepada AE. Korban merupakan anak tiri Hamid dari pernikahan sirinya dengan ibu korban.
Motif pembunuhannya, jelas Hendra, pada Kamis (16/7/2020) lalu, Hamid merasa kesal karena dimarahi korban dengan kata-kata kasar yang menanyakan ibunya kemana. Korban meski masih berumur lima tahun, namun sudah familiar dengan kata-kata kasar, karena sering ikut mengamen dengan ibunya.
“Korban ini merupakan anak jalanan. Sebelum kejadian, korban menanyakan ibunya kepada tersangka dengan nada tinggi dan kata-kata kasar. Korban menanyakan kepada ibunya tidak pulang bersamaan dengan tersangka,” tuturnya.
Karena tengah dalam kondisi mabuk minuman keras yang dicampur obat-obatan narkoba golongan IV, Hamid kemudian naik pitam dan langsung membawa korban ke lantai tiga.
“Korban kemudian dimasukkan ke dalam toren dengan posisi kaki dipegang dan kepala dicelupkan ke air selama 10 menit. Setelah tidak bergerak, korban akhirnya di lepas dan dibiarkan tenggelam,” terang Hendra.
Lenih lanjut Hendra mengatakan, pada hari itu keluarga korban mencari keberadaan korban yang tak kunjung pulang. Hamid juga pura-pura mencari korban. Namun keesokan harinya, Hamid yang meminta adiknya mencari korban di dalam toren. Ternyata saat dicek, korban berada dalam toren dengan kondisi tak bernyawa.
“Alasan itulah yang mendasari kami mencurigai Hamid adalah pelakunya. Karena tidak mungkin anak sekecil itu bisa masuk ke dalam toren seorang diri. Dan terbukti, setelah penyelidikan dan pemeriksaan, Hamid yang merupakan ayah tiri korban yang menjadi pelakunya,” ungkapnya.
Hendra menuturkan, akibat perbuatannya, Hamid dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***