“Kita memahami Pemkot Bandung harus mencari upaya untuk mengatasi pandemi ini, dan kita mendukung itu. Tapi, kita tetap harus melihat realita, banyak warga Bandung yang terdampak,” ujar Edwin Senjaya.
DARA | BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk memberikan perhatian kepada para pelaku usaha tempat hiburan. Pasalnya, hampir lima bulan para pegawai tak mendapat penghasilan, lantaran tidak beroperasinya tempat hiburan terdampak pandemi Covid-19.
Edwin memahami mengapa Pemkot Bandung, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung belum mengizinkan beroperasinya tempat hiburan, seperti karaoke, diskotik, maupun pub. Sebab, pemerintah mengkhawatirkan adanya penularan secara masif, jika tempat-tempat tersebut dibuka kembali.
“Kita memahami Pemkot Bandung harus mencari upaya untuk mengatasi pandemi ini, dan kita mendukung itu. Tapi, kita tetap harus melihat realita, banyak warga Bandung yang terdampak,” ujar Edwin, usai beraudiensi dengan Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Senin (20/7/2020).
Meski banyak stigma tidak baik terhadap tempat hiburan malam pada khususnya, Edwin menekankan, pihaknya tidak melihat ke arah itu. Yang dipandang pihaknya adalah ribuan orang menggantungkan nasib dari tempat tersebut.
“Selama tempat itu legal, memiliki izin usaha, membayar pajak, itu sudah cukup bagi kami, berarti mereka telah memenuhi kewajibannya. Selama mereka warga Bandung, mereka memiliki hak yang sama,” cetusnya.
Dia tak menyangkal kehati-hatian diperlukan mengingat pandemi virus corona baru belum berlalu dari negara ini. Namun, dirinya pun mendesak Pemkot Bandung tak berlama-lama dalam menyikapi persoalan ini, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Terlebih, Edwin mengungkap, banyak pekerja yang nyaris tak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya karena penutupan tersebut.
“Jangankan puluhan ribu, satu orang kelaparan di Kota Bandung saja, kami tidak mau,” tegas dia.
Edwin menyarankan agar pembukaan tempat hiburan secara bertahap, dimulai dari pembatasan kapasitas pengunjung sekitar 30 atau 50 persen. Apalagi, pelaku usaha juga telah menjamin adanya protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, dan pegawai dilengkapi pelindung diri, termasuk penerapan jaga jarak.
“Mudah-mudahan hal ini bisa mendapat hasil positif, kalau protokol kesehatan benar-benar dijalankan. Kalau perlu saya terjun langsung untuk memastikan hal itu dijalankan oleh pelaku usaha tempat hiburan,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Edwin menyatakan, aspirasi dari para pegiat tempat hiburan ini akan disampaikan ke pemerintah kota, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, agar mendapat solusi guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau ada kekhawatiran (munculnya klaster baru atau penyebaran Covid-19 meluas), kita maklumi, tapi tetap harus ada keadilan, karena ini menyangkut orang banyak,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein