Wacana sanksi denda bagi orang yang tidak memakai masker masih tetap akan mulai diberlakukan 27 Juli nanti. Namun, Emil masih menunggu arahan dari Menteri Sekretaris Kabinet.
DARA | BANDUNG – “Kita sedang menunggu penguatan menurut arahan dari Menseskab dalam 2-3 hari ini inpres dari presiden surat intruksi presiden terkait sanksi kedisiplinan selama akb ini, itu juga akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita,” kata Emil, Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dalam konfrensi pers di Gedung Sate, Senin (20/7/2020).
Tak hanya itu, Ia juga melaporkan, mulai minggu ini retting kewaspadaan wilayah di Jawa Barat sudah menggunakan ratting yang digunakan oleh gugus tugas nasional.
“Jadi kita tidak lagi menggunakan ratting gugus tugas Jawa Barat yang memang lebih dulu. Tapi hal itu dilakukan agar bahasa kita sama seperti pemerintah pusat,” ujarnya.
“Maka perminggu ini sudah kita geser dan hasilnya adalah sekitar 22 masuk zona resiko rendah atau kuning hanya 5 yang masuk kategori resiko sedang yaitu Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi itu adalah zona orange atau resiko sedang,” tambahnya.
Ia juga melaporkan, 22 Kabupaten sisanya yang ada di Jabar adalah zona kuning atau zona rendah. Oleh karena itu, pihaknya sedang menghitung juga kecamatan kecamatan yang sudah masuk zona hijau.
“Karena dari resiko rendah dan sedang ini kita akan lebih detail zoom in ke level kecamatan untuk wacana pembukaan sekolah di zona hijau yang saya kira akan kita bahas lebih lanjut lagi,” pungkasnya.***
Editor: denkur