Terkait Pemecatan Seorang Perawat RSUD Sayang, Irda Cianjur Periksa Sejumlah Saksi

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

“Yang akan dipanggil pasti orang yang terlibat secara langsung dalam proses penerbitan SK. Pasti di lingkungan rumah sakit dulu. Kita lihat seberapa jauh data dan fakta nanti,” kata Arif Purnawan.


DARA | CIANJUR – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memeriksa para pihak yang terlibat langsung dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap seorang perawat non-pegawai negeri sipil RSUD Sayang, Cianjur berinisial RS.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan penyelesaian kasus tersebut menjadi prioritas.

“Yang akan dipanggil pasti orang yang terlibat secara langsung dalam proses penerbitan SK. Pasti di lingkungan rumah sakit dulu. Kita lihat seberapa jauh data dan fakta nanti,” kata Arif, kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Arief pun mengatakan mulai hari ini pihaknya sudah bergerak dan nanti pada saat pemeriksaan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Sudah ada action mulai hari ini yang jelas semua orang yang terlibat akan kita konfirmasi ulang,” ucapnya.

Arif menargetkan, pemeriksaan bisa selesai pada Jumat (24/7/2020) mendatang. “Mudah-mudahan Jumat selesai, masa harus lama-lama,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman memerintahkan inspektorat daerah (Irda) setempat untuk segera melakukan pemeriksaan, baik secara materi maupun prosedur surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh RSUD Sayang, Cianjur.

Herman mengungkapkan, jajarannya segera menindaklanjuti terkait dengan kasus pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD Sayang, Cianjur terhadap salah seorang perawatnya yang berinisial RS.

“Irda tengah bekerja, untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus itu. Langkah itu penting dilakukan karena untuk mengetahui kepastian SK itu karena maladministrasi, informasi yang keliru, atau ada hal-hal lain,” kata Herman, kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Herman menyebutkan, pihaknya memberikan waktu hingga akhir bulan ini bagi Irda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setiap keputusan yang diambil harus tertib dan berkeadilan. Termasuk, para pihak yang terlibat telah kami perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Irda,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB