Ada lahan kawasan hijau yang terindiikasi melanggar pemanfaatan tata ruang. Umpamanya dipakai menjadi perumahan. Begitu indikasi yang ditemukan DPRD Kota Bandung.
DARA | BANDUNG – Anggota Pansus I DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi, mengatakan itu di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).
“Lahan yang terindikasi dialihfungsikan itu berada di kawasan pengelolaan lahan ruang terbuka hijau, salah satunya ada yang menjadi perumahan,” ujar Folmer.
Folmer juga mengatakan, Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki sikap tegas dan terencana dalam menyikapi alih fungsi lahan milik privat yang telah ditetapkan menjadi kawasan RTH.
“Pemkot Bandung secara tertulis harus menyampaikan laporan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) perihal pelanggaran tata ruang tersebut,” kata Folmer.
Pengendalian pengawasan pemanfaatan ruang harus juga dilaksanakan pada pembangunan yang tidak memiliki ijin. Pembongkaran bangunan, lanjut Folmer, harus benar-benar memerhatikan pelanggaran sesuai dengan Perda RTRW yang berlaku.
“Kedepannya, Pemkot Bandung harus konsisten dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar ruang terbuka hijau di kota ini menjadi lebih adil, lebih baik, lebih nyaman dan berkelanjutan. Perda RTRW yang kami review saat ini, target pendalamannya tahun depan melalui perubahan Perda RDTRK,” ujar Folmer.
Untuk pelanggaran tata ruang di RTH privat, dikatakan Folmer, indikasinya sudah ada sebelum Perda RTRW Nomor 18 Tahun 2011 ini dibahas DPRD. Sementara penetapan pelanggarannya itu diluar ranah dewan. “Jadi kami tidak mendahului instansi yang miliki kewenangan menentukan pelanggaran.
“Bagaimana kami bersikap terhadap pelanggaran itu, sebab bagaimanapun mereka juga menunggu kepastian. Tetapi untuk hal-hal yang memang memungkinkan untuk kita kembalikan fungsinya, kami sudah plot dalam revisi RTRW yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.***
Editor: denkur