“Dalam operasi patuh lodaya ini, kita juga menekankan kepada masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan seperti sering mencuci tangan, penggunaan handsanitizer dan kalau berpergian selalu menggunakan masker,” ujar AKP Atik Suswanti.
DARA | SUKABUMI – Hari pertama Operasi Patuh Lodaya 2020, jajaran anggota Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi masih banyak menemukan pelanggaran pada pengendara di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020).
Dari pantauan, pelanggar kebanyakan melawan arus, karena di sekitaran jalan tersebut diberlakukan one way (satu arah), kemudian pengendara tidak menggunakan helm dan banyak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Suswanti mengimbau, agar masyarakat dapat tertib berlalu lintas saat berkendara, tentunya dengan melengkapi surat surat kendaraan, menggunakan helm dan mematuhi rambu lalu lintas.
“Dalam operasi patuh lodaya ini, kita juga menekankan kepada masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan seperti sering mencuci tangan, penggunaan handsanitizer dan kalau berpergian selalu menggunakan masker,” ujar AKP Atik, kepada awak media di sela kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020 di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi.
Atik menuturkan, operasi patuh lodaya akan dilaksanakan dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Titik pertama, dilihat dari karakteristik kerawanan yang padat dan ramai, kita memilih di Jalan Ahmad Yani. Tujuannya, selain untuk mengurai kemacetan dan menindak pelanggaran lalu lintas,” tutur Atik.
Atik juga menyebutkan, setiap harinya pihaknya mempunyai rencana kegiatan dan satu hari sebelumnya disampaikan melalui media agar bisa diketahui masyarakat.
“Setiap hari, kita sampaikan rencana kegiatan operasi patuh lodaya kepada masyarakat melalui berbagai media agar diketahui masyarakat,” katanya.
Tindakan yang diambil, lanjut Atik, yakni berupa tindakan prehentif sebesar 40 persen, preventif 40 persen dan penegakan hukum sebesar 20 persen.
“Ada dua tindakan hukum yang dilakukan, kita mengeluarkan surat teguran tertulis dan surat tilang,” tegas Atik.
Dari pantauan, petugas gabungan tidak hanya memberhentikan pengendara dan memeriksa surat-surat kendaraan. Namun pejalan kaki, yang kebetulan lewat tidak menggunakan masker diberi teguran.***
Editor: Muhammad Zein