“Dari pengakuan korban, dirinya hingga tak sadarkan diri bahkan sampai muntah darah setelah dicekoki miras oplosan oleh para tersangka,” kata AKP Ipid A. Saputra.
DARA | CIANJUR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Agrabinta, Resor Cianjur, Jawa Barat menciduk tujuh orang terduga pelaku pelecehan tehadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi, dugaan tindak asusila itu berawal saat korban MC (15) dijemput oleh salah seorang terduga pelaku berinisial SP pada Rabu (15/7/2010) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban dijemput di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku dan langsung dibawa ke sebuah warung. Setibanya di warung, sejumlah terduga pelaku asusila lainnya telah menyiapkan minuman keras oplosan dan obat terlarang untuk sengaja diberikan kepada korban.
Kapolsek Agrabinta, AKP Ipid A. Saputra, mengatakan, para tersangka diduga terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan minuman keras oplosan yang telah mereka persiapkan terlebih dahulu.
Ipid menyebutkan, penangkapan ketujuh tersangka yang berinisial DD, SP, ABD, DN, KP, YD, dan RN itu berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perbuatan asusila terhadap MC.
“Dari pengakuan korban, dirinya hingga tak sadarkan diri bahkan sampai muntah darah setelah dicekoki miras oplosan oleh para tersangka,” kata Ipid, kepada wartawan di Mapolsek Agrabinta, Kamis (23/7/2020).
Ipid mengungkapkan, para tersangka asusila itu ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Agrabinta.
“Mereka (para tersangka) kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Agrabinta, dan penanganan kasusnya kami limpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Cianjur,” ujarnya.
Ipid mengimbau masyarakat terutama orangtua agar lebih waspada dengan selalu memantau aktivitas pergaulan anak-anaknya.***
Editor: Muhammad Zein