“Silahkan laksanakan salat Id berjemaah, tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Oded M. Danial.
DARA | BANDUNG – Jelang Idul Adha 1441 Hijriah, masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan salat Idul Adha.
Menghadapi lebaran tahun ini, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan salat Id dan penyembelihan hewan kurban.
“Silahkan laksanakan salat Id berjemaah, tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (29/7/2020).
Hal senada juga diutarakan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dia meminta umat Islam di Kota Kembang untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran tersebut.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran. Itu ada dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga Kemenag (Kementerian Agama), ikuti saja. Asal jalankan standar protokol kesehatan yang ketat, seperti pakai masker dan menjaga jarak,” tegas Yana.
Dalam surat edaran bernomor 451/SE-102.Bag.Kesra tertanggal 15 Juli 2020, setiap penyelenggaran Shalat Idul Adha wajib melaksanakan protokol kesehatan. Bila shalat dilakukan di masjid, maka hanya diperkenankan diikuti 50 persen jamaah dari kapasitas masjid. Kalau di lapangan, maka jarak antar jemaah harus sekitar 1 meter.
Selain itu, para penyelenggara juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan penyanitasi tangan. Pengecekan suhu tubuh pun mesti dilakukan di akses masuk lokasi shalat.
Saat shalat dan khotbah, pelaksanaannya juga diimbau untuk dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya. Penyelenggara juga dilarang untuk menjalankan kotak sedekah, lantaran disinyalir menjadi penularan penyakit.
Para jemaah wajib membawa alat shalat masing-masing dari rumah. Jemaah juga diminta untuk menghindari kontak fisik. Bagi anak-anak dan usia lanjut dianjurkan untuk tidak mengikuti shalat berjemaah.
Untk para mustahik, Yana juga meminta cukup diam di rumah, menunggu kiriman daging kurban diberikan oleh panitia.
“Penyembelihan jangan ada kerumunan. Mustahik juga cukup diam di rumah, nanti diantarkan ke rumah masing-masing,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein