“Perusahaan tersebut kami berikan tenggat waktu satu bulan untuk mengurus seluruh perizinan yang ditentukan. Jika memang, dalam jangka waktu itu mereka tak memiliki itikad baik. Kami akan memberikan tindakan tegas dengan menghentikan operasionalnya,” kata Severianus Triono Retno Juniswara.
DARA | CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyegel empat perusahan batching plan yang tak berizin, Rabu (29/7/2020).
Keempat perusahaan batching plan yang dilakukan penyegelan, di antaranya batching plan SCG di Jalan Raya Bandung, Karangtengah, PT Beton Indotama Surya, PT Panca, dan PT Cianjur Beton Niaga Jaya.
Kasi Lidik dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Severianus Triono Retno Juniswara, mengatakan kegiatan penertiban batching plan merupakan tindak lanjut dari sidak beberapa waktu lalu dengan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur.
Triono menyebutkan, dari 11 perusahaan batching plan yang beroperasi di sejumlah wilayah Cianjur, hanya satu perusahaan yang memiliki perizinan lengkap.
“Perusahaan tersebut kami berikan tenggat waktu satu bulan untuk mengurus seluruh perizinan yang ditentukan. Jika memang, dalam jangka waktu itu mereka tak memiliki itikad baik. Kami akan memberikan tindakan tegas dengan menghentikan operasionalnya,” kata Triono, kepada wartawan di sela penyegelan.
Triono mengungkapkan, pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk memantau dan mengawasi aktivitas dari perusahaan tersebut agar mereka mengurus perizinan.
“Kedepannya kami bersama DPM-PTSP akan meninjau kelapangan untuk menindak perusahaan yang proses perijinannya belum lengkap, karena sejauh ini masih banyak perusahaan diduga belum melengkapinya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menutup perusahaan batching plant tak berizin.
Hal itu untuk menindaklanjuti nota dinas yang ditandatangani Ketua Komisi A DPRD Cianjur, M. Isnaeni kepada Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan tertanggal 6 Juli 2020 dan ditembuskan ke Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman tertanggal 7 Juli 2020.
“Nota dinas yang dikirimkan pihak dewan telah kami tindaklanjuti, dan kami perintahkan Satpol PP untuk menutup perusahaan batching plant yang tak memiliki izin,” tegas Herman, saat ditemui disela-sela, rapat paripurna hari jadi Cianjur ke 343 di Gedung DPRD Cianjur, Minggu (12/7/2020) lalu.
Berikut data perusahaan batching plant di Cianjur yang perizinannya lengkap, tidak lengkap dan tidak ada izin:
1. PT Beton Indotama Surya (Tidak Lengkap)
2. PT Padi Merah (Lengkap)
3. PT Golda Energi Multi Sejahtera (Tidak Lengkap)
4. PT Bangun Ringan Perkasa (Tidak ada Izin)
5. PT Modern Widya Technical (Tidak ada Izin)
6. PT SCG Readymix Indonesia (Tidak ada Izin)
7. PT Semen Indonesia (Tidak ada Izin)
8. PT Puma Graha Abadi (Tidak ada Izin)
9. PT Mulya Nata Senjaya (Tidak ada Izin)
10. PT Cianjur Beton Niaga (Tidak Lengkap)
11. PT Presh Beton Indonesia (Tidak ada Izin)
Editor: Muhammad Zein