Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bandung Barat menyoroti sejumlah perijinan yang terkesan diabaikan. Padahal, peraturan daerah hendaknya menjadi rambu-rambu agar berbagai perijinan harus ditempuh.
DARA | BANDUNG – “Kita melihatnya, malah tebang pilih. Kan ada Perda yang mengatur perijinan-perijinan itu, tapi kenapa malah pembangunan tetap berjalan,” ujar Ketua GMBI Distrik KBB, A. Fauzi di Ngamprah, Kamis (30/7/2020).
Ia menyebut sejumlah pembangunan perumahan di Kawasan Bandung Utara (KBU), tetap berjalan. Padahal, KBB memiliki perda yang membatasi pembangunan di KBU.
Fauzi mempertanyakan tentang perijinan itu kenapa bisa keluar, jika Pemkab mengantongi Perda tentang itu. “Itu, ada pembangunan perumahan di Kampung Gandrung Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua. Kok bisa? Kan jelas, itu KBU,” ungkapnya.
Alasan yang dikemukakan leading sektor, pembangunan itu bukan perumahan tapi jual lahan kavling. Lalu Fauzi mempersoalkan itu adalah akal-akalan saja.
Selain pembangunan di KBU, Fauzi juga menyesalkan pemda terkait pembiaran Galian C di sejumlah titik. Salah satunya di sekitar Desa Nyalindung Kecamatan Cipatat yang masih beroperasional.
“Kita minta tolong, cek dong ke lapangan tentang yang saya sampaikan ini,” tegasnya.***
Editor: denkur