Rencana Pembukaan Kembali Tempat Hiburan, Sekda Kota Bandung: Bukan Saatnya Aing-aingan

Kamis, 30 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: bandungkita)

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: bandungkita)

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna akan melaporkan hasil rapat koordinasi terkait pembukaan kembali tempat hiburan dengan Komisi B DPRD Kota Bandung kepada Wali Kota Bandung yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial.


DARA | BANDUNG – Hal itu sambil menunggu dikeluarkannya surat rekomendasi dari pimpinan DPRD Kota Bandung, sebagai penguatan mendorong peluang tersebut dilakukan.

“Rapat koordinasi tadi merupakan upaya menyamakan pandangan dan pemahaman saja, berdasarkan diskusi dan masukan yang terjadi selama rapat, intinya kami hampir seratus persen memahami situasi dan kondisi dari masalah yang ditimbulkan dari belum dibukanya tempat hiburan,” ujarnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (30/7/2020).

Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Ema menilai, bukan saatnya untuk mengedepankan ego masing-masing dari upaya menangani pandemi virus corona baru di Kota Bandung.

“Kalau bahasa Sundanya mah punten bukan saatnya kita “aing-aingan” dengan hanya berkonsetrasi di satu sektor dan mengabaikan sektor lainnya, tetapi seharusnya bagaimana upaya kita dapat hidup bergandengan dengan tetap memiliki tingkat kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan yang harus dipegang secara maksimal,” ujarnya.

Ema berharap, hasil rapat dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada walikota Bandung berbuah sebuah kebijakan terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat dari rencana membuka kembali operasional tempat hiburan.

“Mudah-mudahan hasil rapat yang akan segera kami sampaikan kepada walikota ini, dapat secepatnya menjadi kebijakan terbarukan melalui sebuah perwal (peraturan walikota),” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB