“Berawal dari adanya laporan korban tanggal 20 Juli 2020, terkait adanya tindak pidana penipuan, penggelapan serta perbuatan tidak senonoh berupa pemerkosaan dan foto korban tanpa busana. Tanggal 30 Juli tersangka berhasil diamankan di daerah Cihampelas,” ungkap AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
DARA | CIMAHI – Polres Cimahi berhasil meringkus Suherman (24) tersangka kasus pelecehan seksual dan penipuan kepada belasan orang perempuan.
Demi memuaskan birahinya, Suherman yang merupakan warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat itu menggunakan akal bulusnya dengan cara mengaku menjadi seorang HRD dengan iming-iming lowongan pekerjaan.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus itu terungkap saat korban melaporkannya. Korban mengaku, diminta foto bugil dan sejumlah uang jutaan rupiah oleh tersangka.
“Berawal dari adanya laporan korban tanggal 20 Juli 2020, terkait adanya tindak pidana penipuan, penggelapan serta perbuatan tidak senonoh berupa pemerkosaan dan foto korban tanpa busana. Tanggal 30 Juli tersangka berhasil diamankan di daerah Cihampelas,” ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Senin (3/8/2020).
Yoris menjelaskan, modus tersangka menipu korban dengan cara memasang poster lowongan pekerjaan PT Ultrajaya palsu di media sosial facebook. Poster lowongan pekerjaan tersebut akhirnya mendapat respon dari warga KBB dan Cimahi hingga tersangka dan korban saling bertukar kontak.
Tak sadar bahwa Suherman merupakan HRD gadungan di perusahaan itu, korban pun terperdaya dan menuruti keinginan tersangka demi pekerjaan yang dijanjikan tersangka.
“Akhirnya mereka (tersangka dan korban) berkomunikasi. Saat komunikasi, tersangka mengaku sebagai HRD dan menjanjikan memasukkan para korban di perusahaan tersebut. Sehingga akhirnya korban terperdaya dan awalnya hanya dimintai uang sebanyak 1,5 juta rupiah untuk administrasi,” ujarnya.
Tak puas menyedot harta korban, tersangka kemudian meminta para korban mengirimkan foto dengan pose bugil. Alasannya, untuk memeriksa fisik calon karyawan demi pekerjaan di PT Ultrajaya.
“Selanjutnya tersangka meminta foto bugil korban dengan dalih untuk melakukan cek fisik. Beberapa korban akhirnya mengikuti keinginan tersebut dan mengirimkan foto tanpa busana,” kata Yoris.
Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah berhasil menipu 11 orang pencari pekerjaan. Dari 11 orang itu, 4 orang wanita berhasil ia setubuhi. Iming-iming tersangka masih sama yakni menjanjikan masuk sebagai pekerja tetap di PT Ultrajaya.
“Dari 11 orang korban, 4 orang korban ini terperdaya dan akhirnya mau melakukan hubungan badan dengan tersangka sebanyak 4 kali. Ini TKP-nya di beberapa tempat, di antaranya rumah kos-kosan punya teman tersangka dan juga di kebun milik masyarakat,” jelasnya.
Dengan modus tersebut, HRD gadungan itu berhasil meraup sejumlah uang tunai maupun elektronik, handphone dan beberapa gram emas milik korban yang berhasil ia tipu.
Yoris mengungkapkan, pekerjaan sebenarnyaSuherman yaitu itu hanyalah seorang sopir angkutan umum. Atas perbuatannya, Suherman dikenai pasal 44 undang-undang 2008 tentang pornografi, pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan.***
Editor: Muhammad Zein