Pemprov Jabar Terapkan Konsep Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Bansos

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bansos tahap kedua Pemprov Jabar. (Foto: Ardiansyah Putra/dara.co.id)

Bansos tahap kedua Pemprov Jabar. (Foto: Ardiansyah Putra/dara.co.id)

“Tim Pendamping Penyaluran Bansos Provinsi Jabar dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar. Setiap minggu, Tim Pendamping melakukan pertemuan untuk evaluasi distribusi bansos,” kata Dudi Sudradjat Abdurachim.


DARA | BANDUNG – Bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19 di Jawa Barat.

Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, kartu sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan maupun pendistribusian bansos provinsi tahap II. Selain agar tepat sasaran dan berkeadilan, prinsip tersebut diterapkan guna mencegah penyelewengan.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Setda Provinsi Jabar, Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan penyelewengan bansos provinsi.

Dudi pun memastikan potensi penyelewengan bansos Provinsi Jabar sangat kecil. Hal itu karena Pemprov Jabar memilih mitra kerja yang kredibel dalam pengadaan barang dan jasa pengiriman, yakni Perum Bulog dan PT Pos Indonesia.

“Perum Bulog dan PT Pos Indonesia merupakan perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah berpengalaman dan memiliki sejarah panjang. Dan pasti kedua perusahaan itu akan menjaga reputasi,” kata Dudi di Kota Bandung, Senin (3/8/2020).

Dudi yang juga Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar itu mengatakan, Pemprov Jabar melibatkan Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pendistribusian bansos provinsi.

“Tim Pendamping Penyaluran Bansos Provinsi Jabar dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar. Setiap minggu, Tim Pendamping melakukan pertemuan untuk evaluasi distribusi bansos,” katanya.

Selain itu, Pemprov Jabar via Surat Perintah Sekretaris Daerah Jabar menugaskan para eselon 2 sebagai petugas penghubung (liasion officer) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jabar. Tujuannya mengantisipasi hambatan-hambatan dalam pendistribusian bansos provinsi.

“Salah satu tugas para LO adalah memperbaiki hubungan komunikasi antara gugus tugas propinsi dan kabupaten/kota. Untuk saat ini, para LO ditugasi khusus untuk monitoring evaluasi terhadap bansos provinsi, menyelesaikan dan mengantiasipasi hambatan dalam penyaluran bansos,” terang Dudi.

Pihaknya bersama BPKP melakukan sidak ke lapangan dan melihat dari mulai pengemasan sampai penyaluran. “Kemudian, kami ikuti petugas sampai ke rumah penerima. Di sana, kami cek apakah paket sesuai dengan yang ditentukan. Hasilnya semua paket sesuai. Tidak ada pengurangan,” ujarnya.

Proses pendistribusian bansos provinsi tahap II disertai pelaporan ketat sesuai dengan data. Petugas harus menyerahkan paket secara langsung ke penerima, sesuai dengan kartu identitas. Jika data nama dan alamat tidak sesuai, maka paket bansos provinsi dikembalikan untuk diverifikasi ulang.

Dudi menyebut, terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi. Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.

Pemprov Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS. Per Kamis (30/7/2020), paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada seluruh KRTS Non DTKS.

“Kami melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi tidak ada penerima double atau penerima yang tidak berhak. Proses filtering data penerima bansos tahap II pun dikawal oleh BPKP,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:28 WIB

Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB