Pemerintah Kota Bandung masih akan mengkaji pemberian relaksasi kepada tempat hiburan untuk kembali beroperasi. Berdasarkan hasil peninjauan, sejumlah tempat hiburan belum memungkinkan untuk beroperasi kembali.
DARA| BANDUNG- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Eric M Attauriq mengatakan, hasil peninjauan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terhadap beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung menjadi salah satu alasan belum diberikan ijin kembali untuk operasional.
“Sebagian sudah melakukan protokol kesehatan dan sebagian lagi standarnya belum terpenuhi,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020).
Hal ini secara formil, diutarakan dia, menjadi pertimbangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung guna menentukan langkah antisipasi perumusan standar operasional prosedur (SOP) penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.
Hal itu harus disepakati bersama oleh Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B) dan pelaku hiburan malam lain. Eric meminta jaminan dan komitmen dari P3B untuk menerapkan standarisasi protokol kesehatan secara ketat, apabila nantinya tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi.
Komitmen pengawasan untuk memenuhi standar kesehatan ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan penuh kesadaran. Karena komitmen protokol kesehatan ini tidak bisa diawasi terus menerus oleh Pemkot Bandung.
“Pemangku kebijakan, para pelaku usaha dan masyarakat untuk bisa memaklumi serta menjalankan protokol kesehatan secara konsisten,” tegasnya.
Editor : Maji