DARA | BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung telah menangani 1.100 pengaduan, sejak terbentuk satuan ini pada 14 Desember 2017. Karena itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta Satgas Anti Rentenir semakin konsisten dalam membantu korban rentenir terbebas dari jeratan hutang.
“Konsistensi inilah yang dapat membuat lembaga ini semakin dipercaya,” katanya, di Balai Kota, Senin (7/1/2019).
Oded pun memuji kinerja Satgas yang diketuai oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM), Priana Wirasaputra, itu. “Saya sangat mengapresiasi dan ini harus terus dilanjutkan.”
Ia menekankan kepada satgas untuk bekerja seoptimal mungkin menghadirkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi kunci peran pemerintah dalam melayani kepentingan warga Kota Bandung.
“Jika itu sudah bisa dilakukan Satgas Anti Rentenir, insyaallah ke depannya kita akan baik,” ujar Oded.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sonjaya mengungkapkan, hingga kini telah berhasil mengadvokasi 134 pengaduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 28 pengaduan bisa dialihkan hutangnya (take over) melalui mitra Satgas Anti Rentenir.
Mitra Satgas Anti Rentenir antara lain Baznas, Koperasi Sumber Bahagia, Koperasi Kebal (Keluarga Besar Al-Muttaqin), dan BMT Insan Kamil. Sekarang pihaknya berkomunikasi dengan BPR Kota Bandung.
Selain itu, Satgas juga mendorong agar warga bisa menyelesaikan persoalan hutangnya secara mandiri melalui pendampingan dan pembinaan. Hingga kini, ada 924 pelapor yang menyelesaikan kasusnya secara mandiri.
Rata-rata korban yang datang ke satgas minta dibayarin. Padahal, lanjut dia, Satgas itu bukan lembaga keuangan dan pembayaran itu bukan solusi akhir dan menyelesaikan.
“Tapi kalau keputusan satgas ini harus di-take over, maka kita berkolaborasi dengan mitra-mitra,” katanya.
Satgas memiliki komite khusus yang memutuskan tindakan terbaik atas kasus-kasus yang dilaporkan. Rapat komite digelar setelah ada pengaduan dan verifikasi atas laporan tersebut.
“Jika memenuhi syarat, rapat komite akan menerima laporan dan menindaklanjutinya dengan mediasi dan advokasi,” ujarnya.
Bagi warga yang membutuhkan layanan Satgas Anti Rentenir, warga bisa datang langsung ke kantor Satgas Anti Rentenir di Jalan Soekarno No 1 (Gedung Merdeka) atau melalui call center di 08112131020.***
Editor: Ayi Kusmawan