Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung terus mengawasi kegiatan olahraga untuk memastikan apakah menerapkan protokol kesehatan atau tidak.
DARA | BANDUNG – “Penggunaan sarana yaitu 50 persen dari kapasitas. Kemarin ke sarana olahraga, kita memantau protokol kesehatan. Kita pastikan tempat cuci tangan, thermo gun, hand sanitizer, penggunaan masker dan juga jarak itu diterapkan dengan baik,” ujar Kepala Seksi Infrastruktur dan Sarana Olahraga Dispora Kota Bandung, Fiator Ambarita, Jumat (7/8/2020).
Ia juga mengatakan, di Kota Bandung ada 15 sarana olahraga milik pemerintah kota, dan sekitar 300 sarana olahraga dikelola oleh swasta.
Semua sarana olahraga bisa beroperasi terkecuali sarana olahraga fitness atau gym. Belum dibolehkan karena masih penggunaan alat yang bergiliran yang mampu digunakan oleh banyak orang, disinyalir mampu menyebarkan Covid-19.
“Kita sudah monitoring ke Siliwangi juga tempat boling, kolam renang Cipaku, semua sarana boleh relaksasi, kecuali fitnes dan gym,” tegasnya.
Fiator mengatakan, untuk sarana olahraga yang sudah relaksasi diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, serta menyediakan ruang isolasi.
“Terutama harus ada ruang isolasi, kita tekankan mereka. Kita sudah cek dan sudah ada ruangannya. Itu salah satu persyaratan wajib,” katanya.
Sementara itu, untuk pembinaan atlet hanya diperbolehkan latihan saja. Sampai saat ini tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan turnamen atau pertandingan lainnya.
“Pemerintah hanya menyediakan sarananya saja bagi mereka yang akan latihan. Maksimal 50 persen yang boleh latihan, kita akomodir cabor itu,” pungkasnya.***
Editor: denkur