Hak anak untuk mendapatkan ijazah itu, tidak boleh di tahan-tahan. Karena itu sudah merupakan hak anak dan ditegaskan dalam Undang-undang anak bahwa itu merupakan hak anak yang harus diberikan.
DARA | BANDUNG – Ada laporan soal penahanan ijazah siswa. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat , Dedi Supandi, marah.
“Masih adanya siswa kesulitan untuk mengambil ijazah. Jadi kami harapkan, bagi sekolah negeri maupun swasta, sekolah dilarang untuk menahan ijazah anak,” ujar Dedi di Gor Saparua, Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, kalau hal itu sampai terjadi karena ada hal yang belum dibereskan antara pihak sekolah dengan orang tua, hak anak untuk menerima Ijazah jangan diabaikan.
“Tapi hak anak untuk mendapatkan ijazah itu, tidak boleh di tahan-tahan. Karena itu sudah merupakan hak anak dan ditegaskan dalam Undang-Undang anak bahwa itu merupakan hak anak yang harus diberikan,” tegasnya.
“Apalagi kalau itu terjadi di sekolah negeri. Karena kita juga sudah menyebarkan informasi kalau itu tidak boleh terjadi terkait penahanan ijazah,” lanjutnya.***
Editor: denkur