Relaksasi sektor hiburan di Kota Bandung akan dilakukan dengan seleksi protokol kesehatan yang ketat. Tempat hiburan yang dimaksud, yakni karaoke, bioskop, pub, diskotik, dan bar.
DARA | BANDUNG – Pengelola tempat hiburan diizinkan untuk membuka kembali operasional mereka asal mengajukan surat permohonan ke Pemerintah Kota Bandung.
“Jika dipandang tidak lolos oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka tidak akan diberikan persetujuan relaksasi. Untuk spa, panti pijat, belum diberikan relaksasi,” tegas Wali Kota Bandung Oded M Danial, usai Rapat Terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Jumat kemarin (7/8/2020).
Nantinya tempat-tempat hiburan yang telah mengajukan dan diizinkan beroperasi akan diawasi Satuan Tugas Khusus dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung.
“Harus ada jaminan dari pengelola tempat hiburan tersebut agar tidak terbentuk klaster baru,” ujar Oded.
Disisi lain, kata Oded, pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) Cidadap akan diakhiri, mengingat saat ini klaster Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat sudah terkendali dan masyarakat sekitar telah disiplin menjalankan PSBM.
“Kami sudah melakukan koordinasi terkait perkembangan Secapa, progresnya cukup baik dan terkendali, sehingga PSBM Cidadap sepakat diakhiri,” jelasnya.
Berdasarkan perkembangan terbaru di Kota Bandung, Oded menyebutkan, sudah dilaksanakan rapid test terhadap 35.017 orang atau 1,41 persen dari jumlah penduduk. Kemudian pelaksanaan swab PCR sebanyak 17.375 orang.
Hanya saja, Oded meminta warga tetap disiplin mengenakan masker, terlebih Pemkot Bandung tengah gencar lakukan penegakan disiplin terkait protokol kesehatan.
“Kita tekankan edukasi terlebih dahulu untuk mendisiplinkan masyarakat,” pungkasnya.***
Editor: denkur