“Ini jelas merugikan klien kami, karena mereka dengan sengaja menjual produk mereka sendiri tetapi menggunakan merk kami,” ujar Rusdianto.
DARA | CIREBON – Perusahaan Dagang (PD) Sura Braja memberikan somasi kepada para pihak yang diduga telah memalsukan produk mereka. Kuasa hukum PD Sura Braja, Rusdianto, mengatakan kliennya menemukan produk berlabel menyerupai Sura Braja beredar di masyarakat luas.
Menurut Rusdianto, perbuatan para pihak yang dengan sengaja menjual produk mereka sendiri dengan memakai label PD Sura Braja tentunya sangat merugikan kliennya.
“Ini jelas merugikan klien kami, karena mereka dengan sengaja menjual produk mereka sendiri tetapi menggunakan merk kami,” ujar Rusdianto saat ditemui, Rabu (12/8/2020).
Rusdianto mengungkapkan, produk yang dimaksud ialah bumbu atau penyedap masakan/makanan sambel sedap (saus). Hal itu juga dikuatkan dengan temuan di lapangan, yang mana produk palsu tersebut beredar dan mencantumkan logo, tanda, formulasi yang menyerupai atau mirip bahkan 100 persen sama dengan logo Sura Braja.
“Dan ini sudah beredar luas, kami menemukan bukti di beberapa daerah. Tidak hanya di sekitar Cirebon, tetapi juga di daerah lain sepeti Cianjur, bahkan sampai Kalimantan dan Batam,” ujar Rusdianto.
Melalui somasi publik tersebut, ia meminta para pihak yang telah merugikan PD Sura Braja untuk mengehentikan perbuatan melawan hukumnya tersebut. Selain produsen atau pabrik yang memproduksi, pihaknya juga akan menyeret semua terduga pelaku yang terlibat dalam mata rantai peredaran barang.
“Setelah somasi ini kita lanjutkan proses hukumnya, karena perbuatan pidanya sudah terjadi,” kata Rusdianto.
Rusdianto menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, modus yang digunakan para terlapor adalah dengan menggunakan dus seolah-olah produk lain, namun di dalam dus tersebut kemasan plastik yang digunakan menggunakan logo milik PD Sura Braja.
Tim kuasa hukum PD Sura Braja telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Cirebon, beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran ke beberapa daerah lain yang kemungkinan terjadi hal serupa.
Selain bukti fisik, mereka juga menunjukkan bukti pendaftaran izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan Dalam Negeri (BPOM RI MD) dengan Nomor 256328001323 serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) Nomor 2-11-3209-13-0643-22 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang di terbitkan pada 14 Agustus 2017.
Bilamana Somasi/Peringatan ini diabaikan oleh pihak yang diduga terlibat, tim kuasa hukum PD Sura Braja akan memperkarakan dengan Pasal berlapis, di antaranya pasa 322, pasal 323, pasal 382 dan pasal 386 KUHP.
Dalam pasal 386 disebutkan barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya barang-barang itu dipalsukan atau kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal lain yang juga diduga dilanggar para terduga pelaku adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
“Selain itu, kami juga akan menerapkan pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2), dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar,” ujar Rusdianto.***
Editor: Muhammad Zein