Pengamat: Pro Kontra Tambahan Modal BUMD, tak Berargumen

Sabtu, 15 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi

Djamu Kertabudi

Penyertaan modal baru bagi PT MGs, satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat, sebesar Rp75 miliar, sempat menuai pro kontra. Di internal DPRD terjadi diskursus.


DARA | BANDUNG – Pengamat Pemerintahan, Djamu Kertabudi menyayangkan pro kontra yang bergulir terkait penyertaan modal tersebut, justru hanya mempersoalkan tekhnis saja.

“Asa satu hal yang membuat saya berkerut, adalah baik yang pro maupun yang kontra sama sekali tidak berdasarkan argumen strategis atau dalil yang melandasinya,” ujar Djamu melalui pesan singkatnya, Sabtu (15/8/2020).

Menurutnya, yang muncul justru persoalan teknis seperti perusahaan ini dinilai tidak transfaran. Bahkan, ada yang mengusulkan perubahan status perusahaan dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Daerah (PD), hanya dengan pertimbangan ada bantuan modal dari pemerintah pusat.

Padahal prinsip manajemen perusahaan dalam rangka meningkatkan profesionalitas yang bersifat profit oriented dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, seharusnya perubahan yang terjadi sebaliknya dari PD ke PT.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, baik di tingkat nasional maupun daerah mengalami kelesuan ekonomi. Pada daerah, dampaknya penerimaan pendapatanpun terjadi penurunan.

Bahkan konon pemerintah pusat sedang merumuskan skema baru tentang DAU/DAK yang merupakan hak daerah termasuk Dana Desa.

“Yang jadi pertanyaan, tepatkah dalam kondisi seperti ini ada kebijakan penyertaan modal baru pada BUMD yang nota bene dari sisi kinerja perusahaan perseroan daerah ini masih belum memuaskan.  Terutama dari sisi kontribusi pada pendapatan daerah?,” ujar Dosen Pasca Sarjana Unnur tersebut.

Di sisi lain, Djamu menilai pro kontra di internal dewan dari segi positifnya, menandakan bahwa dewan bukan lembaga stempel.

“Artinya dewan tidak begitu saja menelan bulat-bulat menerima pengajuan dari Pemda KBB untuk penambahan penyertaan modal itu,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024
Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Sabtu, 16 November 2024 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 06:28 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

NASIONAL

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:50 WIB