Memperingati Hari Kemerdekaan ke 75 tahun Indonesia, 324 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Subang diberi remisi.
DARA | SUBANG – Pemberian remisi disaksikan selain oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Ketua DPRD Subang Narca Sukandi, juga dari Kejaksaan Subang, Perwakilan Polres Subang dan Kodim 0605, Senin (17/8/2020).
Menurut Kalapas Kusnali, pemberian remisi tersebut sesuai UU No12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan UU No28 tahun 2006 atas perubahan No32 tahun 1999, UU No99 tahun 2012, Keputusan Presiden RI No174 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No3 Tahun 2018.
Dikatakan Kepala Lapas Subang, Kusnali, setelah mendap remisi diharapkan narapidana bisa mendapatkan motivasi untuk mempercepat reintegrasi pembebasan.
Rincian remisi narapidana itu yakni narapidana 6 bulan sebanyak 12 orang, 5 bulan 66 orang, 4 bulan 81 orang, 3 bulan 87 orang, 2 bulan 78 orang.***
Editor: denkur